🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Desember 05, 2022

Bangunan Liar Disegel

Distaru Kota Bekasi; Pasalnya Jadi Penampungan Limbah dan Rongsok



KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.


Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limban dan rongsok.


"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk," Ujar edison effendi.


"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,"  tandasnya.


Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.


Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.*(Bon/ Humas)

•Humas Kota Bekasi

Flag Counter      Dosi Bre   🛡️Editor: Red

Arif Rahman Hakim

Galang Bantuan Langsung ke Warga Korban Gempa Cianjur

CIANJUR- Relawan ARH (Arif Rahman Hakim) bersama rombongan menyalurkan bantuan langsung ke warga korban gempa Cianjur di 6 posko pengungsian didesa Ciherang kecamatan Pacet…Baca lagi


Penggalangan Bantuan CianjurPenggalangan Bantuan Cianjur

IHT dan Pengurus RW 14 Kel. Padurenan 'P…

POPULAR POSTS


DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;DEWAN ARIF RAHMAN BERDUKA;

Beliau Tokoh Politik Panutan Kami, Orang…

Komentar

Urut Berdasarkan 


WISATA

VIDEO PILIHAN



HUT Pokdarwis Danau CipeucangHUT Pokdarwis Danau Cipeucang
Ibnu Hajar Tanjung; Semakin Sukses dan B…
Alam CapolagaAlam Capolaga
Tempat Bercamping dan Bersungai Jernih A…
Taylor Swift Dijual Calo';Taylor Swift Dijual Calo';
Gilaa, Tiket tembus Rp 422JtTaylor Swift…
Ini Burung KuntulIni Burung Kuntul
Yang Perlu Anda Ketahui 
BANK SAMPAH CINTA 03BANK SAMPAH CINTA 03
Melakukan 'Pelatihan Kerajianan dari Sam…
Buka FORMAKOT 2022Buka FORMAKOT 2022
Ketua KORMI Kota Bekasi Wiwiek Hargono T…
HUT 32 Bu Dewan IHTHUT 32 Bu Dewan IHT
Digelar Membaur dengan Warga dan Membang…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah

MEDIA PARTNER

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  www.satgasnas.com

Tidak ada komentar: