🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Itu Uang Kuasa dari Klien Saya

Kecewa; Pengacara Tebarkan Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Rabu, November 17, 2021

.

Nanang, pengacara yang tebarkan uang.(ft:ist)



Banyuwangi,satgasnas.com- Viral, Seorang pengacara datang ke Polsek Kota Banyuwangi sambil marah-marah. 


Nampak terlihat ia mencari Kanit Reskrim. Setelah dengan emosinya meluapkan kemarahannya, pengacara tersebut lalu menghamburkan uang Rp 40 juta.


Uang pecahan Rp 50 ribu itu pun berhamburan di teras Polsek Banyuwangi. Kemudian setelah melakukan aksinya, pengacara itu balik kanan meninggalkan kantor polisi tersebut. 


Diketahui, pengacara tersebut adalah Nanang Selamet. Nanang mengaku melakukan aksi itu karena kecewa dengan oknum polisi yang dianggapnya merendahkan marwah advokat, tegasnya.


Dalam hal ini, Nanang mengatakan bahwa ia mempunyai klien dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Kota Banyuwangi. 


Akan tetapi dalam perjalanan kasusnya, oknum polisi mengintervensi atau menekan kliennya agar tak usah menggunakan pengacara.


"Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini."


Sambungnya lagi, " Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," papar Nanang,  (15/11/2021).


Nanang juga menilai bahwa oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya, "Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan, " sambil menghamburkan uang tersebut.


Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp 40 juta  berhamburan di Polsek Kota Banyuwangi, "Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," tandaa Nanang.


Rupanya video tersebut ditanggapi DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi angkat bicara terkait dengan aksi pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi. 


Dari kabarnya,  aksi tersebut juga mendapatkan atensi dari Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan.


BACA JUGA:  Apakah alam semesta ini ada ujungnya?


Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan pihaknya mendapatkan telepon langsung dari ketua DPP Peradi Otto Hasibuan terkait dengan insiden tersebut, (15/11/2021).


Versi Peradi, aksi yang dilakukan salah satu anggotanya di Polsek kota Banyuwangi tersebut tidak perlu disalahkan. Jika, penyebabnya memang benar terjadi. Yaitu, dugaan menghalangi keterlibataan pengacara mendampingi warga di Polsek.


Kejadian ini diakui lantaran persoalan yang tersumbat antara advokat dan penyidik. Peradi berharap momen ini menjadi pelajaran antara advokat dan penegak hukum. Artinya, harus selalu sinergi.


_____________________

  Rep: Endi   •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


Dua Mahkota Istri Napoleon Bonaparte Bakal Dilelang

Rabut, November 17, 2021


Jakarta,Satgasnas.com - Dua makhota yang diyakini milik Joséphine Bonaparte, istri pertama Napoleon Bonaparte, akan dilelang setelah satu setengah abad berada di tangan pihak swasta.

Hasil lelang keduanya diharapkan bisa mengumpulkan dana hingga US$682 ribu atau sekitar dengan Rp9,8 miliar.


Kedua makhota tersebut akan dilelang di rumah lelang Sotheby, London, Desember mendatang.


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...






Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 



Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 




Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...





Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke LP Cipinang


⏳ 17/11/2021 16.38.20
.

Saat Irjen Napoleon Bonaparte usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (15/2/2021). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/ist)

_____________________

  Rep: Endi   •Editor:  Dosi Bre'




Jakarta,satgasnas.com- tersebut dilakukan usai perkara pidana Irjen Napoleon dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau alias Muhammad Kace saat mendekam di Rutan Bareskrim.


BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir 


Gjjkk jkkkk jijijii hjjjjkkkkvbnn hjk




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


Dua Mahkota Istri Napoleon Bonaparte Bakal Dilelang

Rabut, November 17, 2021


Jakarta,Satgasnas.com - Dua makhota yang diyakini milik Joséphine Bonaparte, istri pertama Napoleon Bonaparte, akan dilelang setelah satu setengah abad berada di tangan pihak swasta.

Hasil lelang keduanya diharapkan bisa mengumpulkan dana hingga US$682 ribu atau sekitar dengan Rp9,8 miliar.


Kedua makhota tersebut akan dilelang di rumah lelang Sotheby, London, Desember mendatang.






Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 



Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 




Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Total Investasi di Jateng  Capai Rp.38,19 Triliun 


Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya



Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu









Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: