🌏27 Oktober: Pilkada ...

Sabtu, Februari 26, 2022

Haris Azhar

Hak Asasi Manusia Sudah Melekat Dalam Jiwa dan Raga Manusia

.

Haris Azhar.(sketsa.ds/ist)


satgasnasNews- Tidak semua orang mampu ataupun mau menjadi pembela kebenaran yang 'sesungguhnya', bukan 'abal-abal'. Biasanya, perlakuan ancaman dan intimidasi silih berganti datang menghampiri bagi pejuang kebenaran 'sejati.


Bagi Haris perlakuan itu adalah risiko pekerjaannya. Ancaman ia terima di media sosial, pesan teks, komentar berita online bahkan serangan fisik pun ia pernah alami. 


Menurut Haris, Ia berharap dengan pekerjaannya ini bisa berkontribusi untuk membangun budaya yang lebih baik di Indonesia dengan lebih sedikit imunitas dari negara terhadap anggota masyarakat yang kurang beruntung. 


"Hak asasi manusia sudah melekat dalam jiwa dan raga manusia. Karena HAM bukan pemberian negara tapi negara diciptakan untuk melindungi Hak Asasi kita,” kata Haris Azhar.


Menurutnya melalui hukum, hak asasi manusia dan hak konstitusional harus dilindungi, dihormati, dan ditanggungjawabkan oleh negara. 


Hukum yang ideal adalah hukum yang mekanisme pelaksanaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan sedangkan hukum yang membangkang adalah hukum yang tidak sesuai dengan semestinya, profesi-unm.com, (24/11/2019).


Rekam jejak siapa diri Haris dan pergerakan yang  bukan sekadar modal nekat dan ikut-ikutan itu memang sudah dibekali dengan pengetahuan hukum dari pendidikan yang ia perolehnya sehingga 'lurus' jalan perjuangannya. 


TENTANG 

Ia bernama Haris Azhar, lahir di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1975. Haris Azhar merupakan keturunan campuran antara India, Banjar, dan Makassar. 


Ayahnya bernama Shabir Achmad yang berprofesi sebagai pedagang dan ibunya bernama Zubaedah, ibu rumah tangga. Haris merupakan anak bungsu dari empat saudara, dua perempuan dan dua laki-laki.


Haris kuliah di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang juga aktif berorganisasi dan mengikuti kegiatan kampus. 


Tercatat Ia aktif di senat dan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) seni budaya. Pada masa reformasi 1997-1998, ia proaktif mengadakan kegiatan terkait isu-isu HAM serta ikut dalam demonstrasi menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.


Haris juga menempuh pendidikan magister di Universitas Indonesia selama tahun 2000–2003 tetapi tidak selesai.


Dalam prosesnya, Haris meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1999. Kemudian, ia menempuh pendidikan magister di University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010. 


Di tahun 1999, Haris bergabung dengan KontraS, sebuah LSM HAM berskala nasional yang berbasis di Jakarta. Ia mengawali kariernya di sini di berbagai posisi, mulai sukarelawan Divisi Advokasi, anggota Staf Monitoring & Biro Riset, Kepala Dokumentasi Penelitian Biro Kepala Riset, Investigasi dan Biro Database, Wakil Koordinator KontraS, yang mengalami puncaknya dimenjadi Koordinator KontraS pada 2015. 


Rekam jejak perjalanan kariernya di KontraS, Haris menangani berbagai isu yang berhubungan dengan HAM di Indonesia. Sebagai koordinator KontraS, Haris telah membawa KontraS berkontribusi dan membangun komunitas HAM di Indonesia. 


Ternyata langkah Haris tidak hanya aktif di KontraS saja. Dan pada 2012-2015, Haris terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Forum-ASIA (organisasi HAM Seluruh Asia). Kemudian pada tahun 2014-2017, ia diangkat menjadi Wakil Ketua INFID-Indonesia periode 2014-2017.


Jabatan Haris di KontraS berakhir pada tahun 2016. Saat itu, ia sempat bingung karena muncul sejumlah peluang dan tawaran, mulai tetap di bidang HAM, kuliah S3 di bidang HAM, jadi lawyer, ikut seleksi komisioner Komnas HAM, hingga tawaran masuk dunia politik. 


Pada akhirnya Haris memutuskan mendirikan Lokataru di Jakarta bersama rekan-rekannya, yakni Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin dan Mufti Makarim. 


Perludiketahui, Lokataru merupakan LSM yang juga bergerak di bidang HAM, dimana Haris menjabat sebagai Direktur Eksekutif. 


Dalam pergerakannya, Lokataru aktif merespons berbagai peristiwa berkaitan dengan hukum dan HAM hingga saat sekarang. 



Haris Azhar.(ist/scs/YT)


Beberapa contohnya pada waktu Pemilu 2019, Lokataru mengeluarkan pernyataan mengenai sikap golput, membuka posko bagi petugas KPPS, serta turut aktif memantau kerusuhan 21-22 Mei usai Pemilu 2019. 


Tak hanya menjadi LSM, Lokataru juga memiliki divisi lawfirm atau kantor pengacara. 


Sebagai kantor hukum profesional, Haris menerima urusan perkara publik, mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian. 


Lokataru telah melayani banyak klien dari berbagai latar belakang. Ada pengusaha, ada pula pejabat. Salah satu klien yang dibela Lokataru adalah pengamat politik, Rocky Gerung.



DI KONTRAS

Haris mengawali karirnya di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 1999. 


Sejak saat itu berbagai posisi pun pernah dijajalnya. Mulai dari sukarelawan divisi advokasi, anggota staf monitoring dan biro riset, kepala dokumentasi penelitian biro kepala riset, investigasi dan biro database, Wakil Koordinator Kontras, dan puncaknya saat ia menjadi Koordinator KontraS pada 2015.

 

Sepanjang perjalanannya di KontraS, berbagai isu yang berhubungan dengan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara kerap ia tangani. Karena Haris bukan orang yang pasif, ia juga berperan dalam banyak litigasi HAM dan kepentingan publik, mengkampanyekan, mempublikasikan tulisan, mempromosikan, dan membela isu-isu HAM dalam berbagai kesempatan.


Tercatat pada 2012-2015, Haris menjadi anggota Executive Committee of Forum-ASIA (Asian Wide human rights organisation); and become of Deputy Chair of INFID-Indonesia (2014-2017).


Lalu pada 2012-2015, karir Haris berkembang, ia menjadi anggota Komite Eksekutif Forum-ASIA (organisasi HAM Seluruh Asia) dan menjadi Wakil Ketua INFID-Indonesia periode 2014-2017.


Di bawah masa jabatan Haris, KontraS sempat dianugrahi berbagai pernghargaan dunia. 


Pada 2012 KontraS mendapat “Emilio Mignone Human Rights Award” oleh pemerintah Argentina and LSM yang disebut CLES, Sebuah sertifikat pengakuan dari AMAN ketika AMAN merayakan hari jadi yang ke 20 pada 2011, atas kontribusi KontraS di bidang perdamaian dan HAM.


Kasus Freddy Budiman

Haris yang sebagai Koordinator KontraS sempat membuat para petinggi Polri dan TNI marah pada 2016. Pasalnya kala itu Haris berani menyebutkan ada keterlibatan aparat kepolisian dan TNI pada peredaran narkoba yang dilakukan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.


Pada jelang detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman pada 29 Juli 2016 itulah Haris malah memposting tulisan di akun resmi Facebook dan Twitter KontraS yang diberi judul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'


Cuitan itu ternyata membuat aparat kepolisian dan TNI terkejut yang berujung pada laporan  atas pencemaran nama baik,  Selasa, (2/8/ 2016).


Akhirnya pada akhir 2016, Haris mengakhiri masa kerjanya di KontraS.


LOKATARU

Meski awalnya sempat bimbang, karena lepas dari KontraS ia ditawari kuliah S3 bidang HAM, bahkan seleksi komisioner Komnas HAM, ia memutuskan mendirikan Lokataru bersama rekan-rekannya dan menjadi Direktur Eksekutif . 


Lokataru berasal dari kata Sansekerta, yang berarti pohon ide yang universal. Sebuah analogi dari cita-cita pendirian organisasi ini, untuk memperkuat advokasi Hukum dan HAM di Indonesia.


Sejak berdiri hingga kini, Lokataru aktif merespon berbagai peristiwa berkaitan dengan hukum dan HAM. Seperti peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2019, Lokataru mengeluarkan pernyataan mengenai sikap golput, membuka posko bagi petugas KPPS, dan turut aktif memantau kerusuhan 21-22 Mei usai Pemilu 2019.


HAKASASI

Haris merupakan CEO dari hakasasi.id, yang  sdalah platform riset berbasis cloud yang dipenuhi data dan informasi terkait hak asasi manusia, termasuk di Indonesia. 


Platform riset ini menjadikan kekayaan data cloud sebagai sumber riset atas situasi, fakta, informasi hak asasi manusia di Indonesia.


Hakasasi.id adalah sebuah kreasi baru untuk menyadarkan bahwa hak asasi manusia bukan sekadar yang politis dan rumit, melainkan masalah harian yang mudah dipahami.



PENDIDIKAN

•S1, Sarjana Hukum, Universitas Trisakti (1999)

•S2, Magister Filsafat, Universitas Indonesia,  Tidak selesai

•S2, MA, Dalam Teori Hak Asasi Manusia dan Praktek, University of Essex, Inggris (2010)


KARIER

•Sukarelawan Divisi Advokasi, KontraS 1999

•Anggota Staf Monitoring & Biro Riset, Kontras

•Kepala  Dokumentasi Penelitian Biro, Kontras

•Kepala Riset, Investigasi dan Biro Database, Kontras

•Wakil Koordinator Kontras

•Koordinator Kontras 2015

_____________________

• Dosi Bre'         •Editor:  Red

Referensi:berbagai sumber (foto/narasi): tagar.id/Wikipedia/Viva/Bbs/YT/sumber/dok.


BERITA PILIHAN

Sofyan Djalil; Oknumnya Ada di BPN, Aparat Hukum Ada, Pengadilan Ada, Pengacara Ada, PPAT Ada

.

Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

Arif Rahman Hakim Marah Besar

Wasit Curang, Kita Akan Membuat Pengaduan ke PSSI

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memenuhi Janjinya Sambangi Sinta Penderita Tumor Kaki

Ada Pengembalian Uang

KPK Mengembangan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bekasi

Tri Adhianto Mendoakan Agar Kopi Nako Berkembang

Tetap Berprestasi di Tengah Pandemi

Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi Peserta Didik

Memperingati HPN

Berharap IWO Kota Bekasi Bisa Bersinergi Dengan Partai Nasdem Kota Bekasi

Jejak Tokoh Pers Indonesia Adam Malik

Seorang Politikus yang Mantan Jurnalis 'Semua Bisa Diatur'

DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU

    Dinas Pendidikan 

    Menjawab Soal Listrik Sekolah yang Disegel PLN

    Mantan Pembina GMBI

    Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya

    .

    Akhir Pekan Tri Adhianto

    Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

    IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

    Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

    Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

    Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.