28.4.26

Jerat Hukum Diduga Salah Sasaran dalam Kasus "Pengeroyokan"




@satgasnasNews📎JAKARTA
Suharyono alias Dobrak (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kini sedang menyandang Status Tersangka  berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 08 April 2026. 

Yang menjadi "aneh", ia seorang diri ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan pengeroyokan sebagimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.

Yang menjadi pertanyaan. Bersama dengan siapa ia melakukan Pengeroyokan? Bukanlah jika melalukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh 2 orang.

Tanggapan Analisis Hukum 
Menanggapi terkait "Pengeroyokan" oleh satu orang, analisis hukum Musliadi Bastam, SH., MH. Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga memaparkan bahwa,  jika kasusnya adalah kekerasan di muka umum yang dilakukan oleh satu orang saja, maka secara hukum TIDAK DAPAT dijerat dengan pasal "Pengeroyokan"  Pasal 262

Terkait dengan (Unsur "Bersama-sama")

Inti dari delik pengeroyokan (mishandeling gepleegd met verenigde krachten) adalah adanya penyatuan kekuatan (verenigde krachten).

Syarat Utama: Harus ada lebih dari satu orang (minimal 2 orang) yang bekerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan kekerasan.

Kemudian terkait Logika Hukumnya: Jika pelakunya hanya satu orang, maka unsur "bersama-sama" atau "penyatuan kekuatan" gugur demi hukum. Satu orang tidak mungkin "berkumpul" atau "bersatu" dengan dirinya sendiri untuk membentuk kekuatan gabungan.

“Jika seorang pelaku tunggal melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum, pasal yang tepat bukanlah pengeroyokan, melainkan
Penganiayaan Biasa: Pasal 
Penganiayaan di Muka Umum: Jika kekerasannya terjadi di tempat umum dan menimbulkan keributan, bisa dikenakan,” kata Musliadi Bastam, SH., MH., lagi.

Konsekuensi Hukum jika Tetap Didakwa Pengeroyokan:

Jika Jaksa tetap mendakwa pelaku tunggal dengan pasal Pengeroyokan (Pasal 262 KUHP Baru), maka pengacara dapat mengajukan Eksepsi (Keberatan) dengan dalil:

Dakwaan Keliru (Error in Objecto/Dakwaan Tidak Memenuhi Unsur): Karena unsur subjektif/objektif "bersama-sama" tidak terpenuhi.

Hakim nantinya akan membatalkan dakwaan tersebut atau menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan itu (Ontslag van alle rechtsvervolging), karena unsur pokok delik tidak terbukti.[]
• bay /red
______________________________________________







Flag Counter    🛡️Redaksi: Arpani 🌐Post Youtube



  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  

    SatgasnasNews ©
    SatgasnasNews ©
    Google
    Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil…

    Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang Didukung Pelindo

    Humas Polri Rebut Kepercayaan Publik Tegas Wakapolri Komjen Dedi…

    Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk…

    Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Gubernur DKI Pramono

    Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

    RW 001 Peduli Ikuti Edukasi - Tingkatkan Kesiapsiagaan

    Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Aj…

    1000 ORANG GARUT "TUMPLEK" DI CIBUBUR


    Pemekaran Daerah : Hindari Euforia, Mari Realistis dan Terukur Agar DOB Tidak Lahi…

    Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah

    Kondisi Jalan Caringin Memprihatinkan Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung

    Wali Kota Bekasi Datangi Nenek Atnah Korban Pencurian Modal Dagang Na…

    Disdamkarmat Kota Bekasi Warnai CFD dengan Edukasi dan Games Kebencanaan

    Jelang Ramadhan Pengurus dan Anggota Pokja Satria Utara Gelar Silaturahmi

    DIHADIR SARDI EFFENDI : Ratusan Warga Banjiri Bazar UMKM RW 021 Pesona…

    Tonggak Komitmen Warga: RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan…

    Tri Adhianto Melaunching Ruang Simulator Gempa

    TRANSERA WATERPARK BIKIN KEJUTAN : Hadirkan Acara Spektakuler di Ultah…


    Layani 47 Titik Henti : Trans BeKen Resmi Beroperasi di Rute Terminal Bekasi–Harap…

    Polda Metro Jaya Gelar HPN 2026 di Balai Wartawan

    Dampak Limbah Kegiatan SPPG Bikin Resah Warga, DLH Kota Bekasi Bergerak

    Saat Tri Adhianto Menertibkan PKL dan Reklame Ilegal Diacungkan Golok Pedagang

    KORCAM DAN KORDES : Pilar Strategis Perjuangan Pemekaran Daerah

    Sengketa Tanah Wakaf YBHM

    Uus Sumirat Dukung Pers Sehat Berdaulat Sebagai Pilar Kempat Demokrasi

    Tampil Memukau Marawis Al Istiqomah RW 001 Harapan Jaya Raih Juara 1

    PD IWO Kota Bekasi Telah Dilantik

    APEL AKHIR TAHUN 2025 Junaedi : Tekankan Kesiapsiagaan Infrastruktur…

    VIDEO PILIHAN


    JEJAK 

    Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di... 




    Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...




    VIDEO