PENGHAPUSAN BBNKB II: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Penghapusan BBNKB II ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kini, pembeli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saat mengurus pergantian kepemilikan.
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, dengan besarannya sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan.
Walaupun begitu, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya. Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus baru. Artinya, penyerahan kendaraan untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB. Alhasil, kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan.
Perubahan data kepemilikan juga jadi lebih mudah sehingga pemilik kendaraan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan STNK. Tetapi, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya melakukan proses balik nama, diantaranya pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Pemilik juga harus membayar penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.
Selain itu juga, kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya tetap berlaku. Apabila kendaraan masih memiliki tunggakan atau denda pajak, kewajiban tersebut harus dilunasi.
Bukan itu saja, pemilik kendaraan juga tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya sekitar Rp.143.000 untuk mobil dan Rp.35.000 untuk sepeda motor.
Kemudian, biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp.200.000 untuk mobil dan Rp.100.000 untuk sepeda motor. Sedangkan untuk penerbitan TNKB atau pelat nomor, tarifnya Rp.100.000 untuk mobil dan Rp.60.000 untuk sepeda motor.
Sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp.375.000 untuk mobil dan Rp.225.000 untuk sepeda motor. Sedangkan khusus kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp.250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp.150.000 untuk kendaraan roda dua.(*)
Kini, pembeli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saat mengurus pergantian kepemilikan.
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, dengan besarannya sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan.
Walaupun begitu, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya. Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus baru. Artinya, penyerahan kendaraan untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB. Alhasil, kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan.
Perubahan data kepemilikan juga jadi lebih mudah sehingga pemilik kendaraan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan STNK. Tetapi, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya melakukan proses balik nama, diantaranya pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Pemilik juga harus membayar penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.
Selain itu juga, kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya tetap berlaku. Apabila kendaraan masih memiliki tunggakan atau denda pajak, kewajiban tersebut harus dilunasi.
Bukan itu saja, pemilik kendaraan juga tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya sekitar Rp.143.000 untuk mobil dan Rp.35.000 untuk sepeda motor.
Kemudian, biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp.200.000 untuk mobil dan Rp.100.000 untuk sepeda motor. Sedangkan untuk penerbitan TNKB atau pelat nomor, tarifnya Rp.100.000 untuk mobil dan Rp.60.000 untuk sepeda motor.
Sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp.375.000 untuk mobil dan Rp.225.000 untuk sepeda motor. Sedangkan khusus kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp.250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp.150.000 untuk kendaraan roda dua.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]










