Nadiem Makarim Dihukum 10 + 5 Tahun Jika Tidak Bayar Rp.809.597.125.000
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Akan tetapi, Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Purwanto saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.809.597.125.000 atau pidana penjara pengganti 5 tahun.*
Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Akan tetapi, Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Purwanto saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.809.597.125.000 atau pidana penjara pengganti 5 tahun.*
LINK :
Hasil perhitungan Kapasitas Daerah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Garut Utara Tahun 2026 menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Garut Utara. Kajian terbaru menunjukkan adanya peningkatan kapasitas daerah...






















