Jakarta- Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
Video Sosmed
Dan dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut OTT hari ini terkait kasus suap. Namun dia tak merinci suap yang dimaksudnya, seperti dikutip CI.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat salah satu komisioner KPU berinisial WS.
Belum diketahui siapa tiga orang tersebut dan dari unsur mana saja. Hal itu juga diutarakan Ketua KPU, Arief Budiman usai bertemu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/1) malam lalu.
"Kami ingin mengonfirmasi diperiksa terkait dengan perkara apa, bersama siapa, beliau [Alexander Marwata] hanya menyatakan ada pemeriksaan terhadap empat orang," kata Arief, seperti dilansir beberapa media online beberapawaktu lalu.
Dalam kunjungannya malam itu ke markas antirasuah, Arief bersama tiga komisioner KPU lain ingin memastikan keberadaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Komitmen Antara Dulu dan Sekarang
Kasus ini cukup mengejutkan, meski bukan yang pertama kali menerpa KPU. Sebelumnya, selain kasus Wahyu Setiawan, pada 2005, 4 komisioner KPU periode 2001-2006 pernah terjerat kasus korupsi. Salahsatunya Mulyana Wira Kusumah. Saat itu, ia merupakan anggota KPU periode 2001-2006 yang terjerat kasus suap pada tahun 2005.
Dilalahnya, dalam hal ini, Wahyu termasuk komisioner KPU yang selama ini dikenal vokal mengenai isu korupsi. Dia tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Misalnya pada Pilkada 2018 lalu. Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).
Video Sosmed
video: tvOne
Bukan itusaja, Wahyu juga vokal dalam menentang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019. Menurut Wahyu, seperti halnya pandangan komisioner KPU lainnya, korupsi termasuk kejahatan luar biasa, dan koruptor telah mengabaikan amanah yang diberikan. Ternyata waktu pun menjawab?
•Reporter: Dosi Bre' •Editor: Red