🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Januari 22, 2020

Tangkap 19 Tersangka

Polda Metro Sita 1,3 Ton Ganja

Barang bukti.(image:ist)



Jakarta- Rabu, 22 Januari 2020, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika  jenis Ganja, yang menurut pengakuan para tersangka, narkotika tersebut akan mereka edarkan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Jabodetabek.

Untuk itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran melakukan pencegahan dengan cara menangkap para pelakunya. Dari para pelaku yang berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebesa 1.343 Kilogram ganja.

"Dari hasil lidik dari anggota kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja," ujar Irjen Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers sekaligus memperlihatkan tersangka serta barang bukti ganja disita di Polda Metro Jaya,

Ditresnarkoba : 410 Kilogram (Subdit I, 200 Kg dan Subdit III, 210 Kg). Polrestro Jakbar : 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja. Kemudian, Polrestro Jaksel : 374 Kilogram, Polrestro Bekasi Kab : 200 Kilogram dan Polrestro Depok : 51 Kilogram.

Dalam hal ini, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang tersangka, namun terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

Kasus pengembangan
Kasus ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus Ganja sebanyak 210 Kg di daerah Depok oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil mengungkap jaringan Ganja 254 Kg di Kota Nopan Sumatra Utara oleh Satgassus Narkoba Polri bersama Ditresnarkoba PMJ dan Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin oleh AKBP. Ahmad Fanani Eko Prasetyo, SIK melakukan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja di Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Berselang kemudian, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, dilakukan operasi dan ditemukan ladang ganja seluas 5 hektar dengan tinggi batang pohon sekitar 150 sd 200 cm, di desa Banjarlancat, Kec Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara. 

Sedangkan terhadap ladang ganjanya tersebut dilakukan pembersihan dan pemusnahan, serta sebagian batang pohon ganja dititipkan di Mapolres Mandailing Natal sebagai pembuktian penyidikan.

Kepada para tersangka, kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(ibz/ds/ft:ist)




🛡Pesan & Komentar:

Nama

Email *

Pesan *


Pesan atau komentar Anda tidak di publikasikan.