Gawat! Diduga Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 di Indonesia
Bertempat di markas Menteng Raya 58 Jakarta pusat. GPI dalam konferensi persnya memapar beberapa indikasi-indikasi terkaitnya mega korupsi Covid di Indonesia, (11/6/20), untuk menggungkap tabir Dugaan Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 di Indonesia sebesar Rp. 405,1 Triliun. Setelah UU No 2 tahun 2020 disahkan.
Merebaknya covit-19 secara langsung merusak kehangatan kehudupan berbangsa, bahkan merusak sistem pertahanan ekonomi serta menciptakan kerapuhan disetiap sendi kehidupan.
Ambil contoh tetang sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid, telah menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga semua itu dilakukan krn mslh dana ratusan juta yg dianggarkan utk merawat pasien dan penguburan secara covid yg menjadi “Ladang Basah Korupsi Berjamaah”.
Selain faktor di atas, dugaan skandal mega korupsi juga terlihat pada pengalokasian dana Alat Pelindung Diri (APD) yang di import pemerintah dari china, dan tidak ada transparansi yang jelas berapa nilainya dan jumlah besaran Rp 75. 000.000.000.000; dari total besaran dana covid 19 yang telah terbagi-bagi. Faktanya, kendati telah teralokasi namun pihak rumah sakit sampai saat ini menyatakan masih membeli dan mengeluhkan karena kesusahan dalam mencari dan mendapatkan APD.
Bahkan pihak rumah sakit lebih banyak mendapatkan bantuan APD dari donator non pemerintah untuk penanganan pasien covid 19. Anehnya lagi, APD yang telah di import oleh pemerintah dari china tersebut, tidak dibagi-bagikan kepada masyarakat ataupun rumah sakit yang seharusnya mendapatkan. Akan tetapi berdasarkan pengakuan dari beberapa rumah sakit, mereka harus membeli APD tersebut, lantas kemana larinya uang Negara yang telah di anggarkan sebesar Rp 75.OO0.000.000.000, untuk pengadaan APD tersebut?
Berikumya, adanya dugaan skandal konspirasi dalam peningkatan jumlah positif covid 19 yang tidak rasional, hal ini terlihat pada rasio jumlah daya tampung 132 rumah sakit rujukan covid 19.Dalam berbagai kesempatan pemerintah melalui juru bicara covid 19 selalu menyampaikan bahwa terjadi peningkatan positif covid 19, pada tanggal 10 Juni 2020 jumlah positif 34.361 orang.
Nah, angka ini, apabila di bagi dengan penyebarannya di setiap rumah sakit rujukan, maka setiap rumah sakit rujukan menampung sekitar 261 Orang pasien positif covid 19.
Hal ini sangatlah tidak dapat dicerna dan diterima oleh akal sehat, sebab tidak ada rumah sakit di daerah yang dapat menampung positif covid sebanyak itu, terkecuali wisma atlet yang di sulap menjadi rumah sakit rujukan. Begitupun sebaliknya, apabila Positif covid 19 tidak dirawat pada rumah sakit, maka pemerintah telah dengan sengaja ikut menyebarkan covid 19 ditengahtengah masyarakat.
Selain hal tersebut, dalam presentasi angka-angka tersebut, pemerintah tidak pernah menyampaikan jumlah pesebaran positf covid 19 ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam setiap rumah sakit rujukan, dan mengurangi jumlah pasien yang telah sembuh dan meninggal, dalam bilangan jumlah Positif dan PDP. Kondisi-kondisi yang teljadi ini, patut diduga ada upaya pemerintah untuk mengalihkan covid 19 menjadi proyek dan sekaligus upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.
Kemudian, terkait dengan penggunaan dan pengalokasian dana stimulus pada kementerian kesehatan guna menangani covid 19, pada tahap pertama sebesar Rp. 10.300.000.000.000, dan tahap kedua Rp. 22.500.000.000.000, hingga sampai saat ini tidak jelas peruntukannya, dan tidak disampaikan pada publik sasaran pengunaan dana tersebut.
Oleh sebab itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Islam menduga kuat ada teka-teki besar serta ada ditutup-tutupi dalam kasus Covid-19 dan anggaran dananya yang mencapai Rp. 405,1 Triliun tersebut. untuk itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) serta Kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus ini. segera tangkap, seret dan adili serta hukum mati siapapun yang mengambil keuntungan dalam persoalan ini. Baik itu Presiden, Menteri, Kepala Daerah ataupun yang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harus segera membuat PANSUS terhadap dugaan skandal mega korupsi covid-19 ini, jika terbukti Presiden terlibat. Maka MPR RI secara Konstitusional harus segera menggelar Sidang Istimewa untuk menurunkan Presiden secara Konstitusional.