🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Mei 29, 2021

Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Minta 'Tunda Terkait Dugaan Korupsi

Yusri Yunus. (Ist)




Jakarta, Satgasnas – Kasus Direktur Utama PT Telkomsel, SH dan Direksi PT Telkom Indonesia EW tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).


Dikabarkan, pemanggilan kedua petinggi jaringan komunikasi itu untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.


Seperti dikutip, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, “Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena ada kegiatan di Telkomsel,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya,  di Polda Metro, Kamis.


Auliansyah juga mengatakan bahwa keduanya tidak menghadiri pemanggilan penyidik untuk klarifikasi karena adanya kegiatan lain yang digelar PT Telkomsel. Pasalnya, EW beralasan karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri,” ujar Auliansyah memapar.


Dalamhal ini, penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil petinggi Telkomsel dan Telkom terkait dugaan korupsi. Dua orang yang dipanggil akan dimintai keterangan sebagai saksi.


“Pemanggilan terkait’, masalah penyelewengan anggaran. Ini kita masih dalami semua karena Subdit Tipikor Krimsus yang akan dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).


Informasi yang diperoleh, dua orang yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Keduanya diminta memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/5) mendatang.


Yusri menyampaikan penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu. Yusri menyebut, nilai proyek tersebut mencapai ratusan miliar, “Rp 300 miliar,” ungkap Yusri memapar.


Kedua petinggi Telkomsel ini dipanggil atas laporan polisi dengan masing-masing bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, untuk Setyanto Hantoro dan laporan polisi bernomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sebagai dasar pemanggilan terhadap Edi Witjara.


Dalam keterangan laporan polisi tersebut, keduanya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Dugaan korupsi pada kasus tersebut disebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


Sedangkan, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen terkait panggilan tersebut.


“Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud,” ujar Denny Abidin dalam keterangan persnya.


   

   Rep: Ali  •Editor: Red

Tidak ada komentar: