Ciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah
JAKARTA, Satgasnas– Usaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN saat ini terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi dan beberapa kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi akibat dari mafia tanah.
Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN mampu menerbitkan sertipikat tanah di atas 5 juta sejak tahun 2017 dan hal ini terus dikebut guna mencapai target besar di tahun 2025 nanti, yakni seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Dengan tegas, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa selain PTSL, usaha dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan memberantas mafia tanah, “Mafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini,” ujar Sofyan saat diwawancarai CNBC TV melalui program 'Economic Update' secara daring, (19/07/2021).
Untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung.
Menurut Sofyan A. Djalil, kerja sama tersebut telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah. Ia mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.
“Dokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kita tegas terhadap hal itu karena kita ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Oleh karena itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah, wajib merawat dan menjaga tanahnya. Jika memang tidak tinggal di situ, Ia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.
Selain itu, apabila ingin ditransaksikan, pembeli harus meyakini bahwa penjual memang yang benar-benar memiliki tanah itu, “Dari pihak penjual, jangan mudah memberikan sertipikat tanah kepada pihak lain dan juga selidiki Notaris/PPAT yang akan digunakan jasanya," kata Sofyan.
Lanjutnya lagi, "Harus lihat rekam jejaknya sebelum menggunakan jasa seorang Notaris/PPAT. Saya berpesan kita harus hati-hati dalam melakukan transaksi tanah sehingga tidak terjebak dalam tindakan mafia tanah,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN. (RH/RE/Red) - ATR/BPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar