🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Oktober 27, 2021

IPW Meminta Presiden Jokowi

Menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atas 'Janjinya'


Sugeng Teguh Santoso,Ketua Indonesia Police Watch.(ft:ist)



Jakarta,satgasnas.com- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya memberantas mafia tanah. 


Terutama, permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang dirampas pemodal.


Pasalnya, pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu mengusutnya. Lantaran, konflik agraria dan sengketa lahan merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat. 


Oleh karena itu, ditegaskan presiden, jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah dan berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas. 


Atas arahan presiden tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas anti mafia tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. 


"Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian karena ada "tangan kuat" yang mengawalnya," ujar Sugeng Teguh Santoso,Ketua Indonesia Police Watch, (27/10/21).


Bahkan, masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit benang merah kasus lainnya untuk dijadikan tersangka, kata Sugeng Teguh Santoso.


Hal ini terjadi dengan kasat mata dialami oleh  Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi. 


Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tentang dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar, tidak diproses sampai sekarang. 


"Justru yang terjadi saat ini, Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT. Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta pada 15 Oktober 2020 padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah," ujar Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers nya.


BACA JUGA

Bekasi Belum Aman, Kasus Baru Covid 19 masih muncul




Disamping itu, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri.Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar. 


Alhasil, persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony menjadikan terjadinya konflik horisontal antar para petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan. 


◼️Berita terkait IPW


Perintah Tegas Kapolri;  Polisi Pelanggar Ditindak!


Sugeng IPW; Copot Kapolsek Parigi Telah Salahgunakan Kewenangannya


Terkait 2T; Kapolda Sumsel Tidak Profesional 


"Oleh Sebab itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016," kata Teguh lagi.


Hal ini wajib dilakukan, sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan. (Red)        


______________________

 Rep: Dosi Bre'    •Editor: Red



BACA LAGI

BEKASI



Akhirnya dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Syafrizal, perpanjangan kontrak kerja sama TPST   Bantargebang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balaikota Senin (25/10/2021)...


Hukum


Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...








⭕KILASBERITA



Penyanyi dan Pencipta Lagu Era 80-an Oddie Agam Tutup Usia

Rabu, 27 Oktober 2021 


Jakarta, satgasnas.com– Kabar duka datang dari industri musik tanah air. Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang terkenal di era 80-an,Imran Madjid atau yang lebih dikenal dengan nama Oddie Agam meninggal dunia di ruang ICU RSUP Persahabatan Jakarta Timur, Rabu (27/10/2021) pada pukul 11 siang.


Penyanyi kelahiran Medan 19 Maret 1953 itu meninggal dunia dalam usia 68 tahun. Penyebab Oddie Agam menghembuskan napas terakhirnya karena komplikasi sakit ginjal dan sesak napas.


Seperti yang di ungkapkan oleh sang istri almarhum, Almafilia, “Awalnya tanggal 5 Oktober hari Selasa malam dia habis makan malam kayak tersedak habis itu batuk."


Katanya lagi, "Kalau tersedak kan memang sudah sering. Semenjak stroke kan memang melemah dia, punya otot leher jadi sering tersedak. Biasanya kalau dia tersedak itu didiemin sebentar istirahat habis itu makan lagi,” ucap Almafilia lagi.(*)




Ahmad Ali Puji Kapolri; 

Oknum Polisi Melanggar Harus Dipecat Dengan Tidak Hormat

Rabu, 27 Okt 2021 


Satgasnas.com- "Saya pikir dengan pernyataan kapolri kemarin dan sudah memberikan contoh beberapa daerah, 'Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan setiap oknum anggota polisi yang melanggar aturan harus dijatuhi sanksi, bahkan juga perlu diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Lanjutnya, "Bagaimana kemudian setiap oknum anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan, kewenangannya, kapolri dengan tegas mengatakan ditindak dan bahkan dipecat dengan tidak hormat," Papar Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).


Ali mengatakan demikian menanggapi arogansi kepolisian yang kekinian dipertontonkan. Kapolres Nunukan Syaiful Anwar diketahui menghajar dan menganiaya SL yang merupakan anggotanya. 


Tindak kekerasan itu terekaman video CCTV yang beredar luas.


Ali berpendapat bahwa langkah kapolri yang tegas tersebut perlu diapresiasi. Ia mendukung kapolri yang tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan.(*)



BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir 

Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang 

Senin, Oktober 25, 2021


Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan. 


Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.


Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.


"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)



Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil

Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate,  Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...










  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent


Tidak ada komentar: