Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.(ft:ist)
Medan,satgasnas.com- Ombudsman Sumut Kritik Kejanggalan Beda Tes Covid Penumpang dan Kru Pesawat.
Pemerintah mulai memberlakukan test PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Dalam sidak yang dilakukan ke Bandara Kualanamu, Deliserdang, Ombudsman Perwakilan Sumut mendapatkan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid antigen ketika hendak 'terbang'.
Perbedaan yang cukup mencolok, manakala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengkritik syarat terbang bagi kru pesawat yang jauh lebih mudah dibanding penumpang.
Pasalnya, awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya sekitar Rp100 ribu. Sedangkan untuk masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, 'wajib melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang harganya mencapai Rp550 ribu'.
Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid, pun sebetulnya juga sangat tinggi, kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10), seperti terlansir cnnindonesia.
Abyadi Siregar mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Menhub No. 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
Menurut Abyadi, isi SE Menhub yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif. Padahal antara awak pesawat dan penumpang, sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19.
"Sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat 'terbang' antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus Covid," bebernya.
PCR Bikin Repot
Beberapa hal lain, warganet mencuiti hal tentang lamanya pelayanan di bandara. Salah satunya di akun FB Chanang chanank.
" Dipikir sambil ngudud 😀🤭
Tes PCR bikin repot dan lama.
Belakangan ini aku harus bepergian ke bbrp daerah menggunakan transportasi pesawat. Salah satu persyaratan yg sangat merepotkan adalah tes PCR. Kerepotan itu antara lain, karena tujuan ku ke pelosok atau desa, di tengah kesibukan kerja, sehari sblm pulang harus meluangkan waktu 2 - 3 jam ke kota untuk dicolok. Artinya, waktu kerja jadi tersita. Keruwetan lainnya, meski sdh dicolok sehari sblmnya, hasilnya harus menunggu lama. Kejadian, aku dan tim sudah tiba di bandara tapi hasil belum keluar dan tentunya belum muncul di aplikasi peduli lindungi. Akibatnya gak bisa masuk untuk proses cek in dan masukin bagasi yg lumayan banyak. Ditambah msh banyak lagi keruwetan lain, misalnya, stlh masuk harus nunggu antrian yg panjang utk proses nunjukin hasil, dll.
Niat mau patuh jadi sebel dgn keruwetan ² yg terjadi. Apalagi kalo dicermati, kelihatannya dibalik upaya mencegah penularan virus ini, kentara bisnis yg sengaja mengambil keuntungan ditengah pandemi. Jancuk lah buat yg mo untung tapi bikin riweh 😋
Biar imun gak turun, ya udah sambil nunggu si brengsek itu kwalat, mending ditinggal ngudud aja deh 😀
BACA LAGI
HUKUM
IPW Meminta Presiden Jokowi Menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atas 'Janjinya'
Tarif Maksimal PCR
Perlu dicatat, ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes ini bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.
Namun syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Kini pemerintah memastikan hasil tes swab PCR dengan tarif maksimal Rp275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1x24 jam.(Red)
BEKASI
HUKUM
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
Penyanyi dan Pencipta Lagu Era 80-an Oddie Agam Tutup Usia
Rabu, 27 Oktober 2021
Jakarta, satgasnas.com– Kabar duka datang dari industri musik tanah air. Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang terkenal di era 80-an,Imran Madjid atau yang lebih dikenal dengan nama Oddie Agam meninggal dunia di ruang ICU RSUP Persahabatan Jakarta Timur, Rabu (27/10/2021) pada pukul 11 siang.
Penyanyi kelahiran Medan 19 Maret 1953 itu meninggal dunia dalam usia 68 tahun. Penyebab Oddie Agam menghembuskan napas terakhirnya karena komplikasi sakit ginjal dan sesak napas.
Seperti yang di ungkapkan oleh sang istri almarhum, Almafilia, “Awalnya tanggal 5 Oktober hari Selasa malam dia habis makan malam kayak tersedak habis itu batuk."
Katanya lagi, "Kalau tersedak kan memang sudah sering. Semenjak stroke kan memang melemah dia, punya otot leher jadi sering tersedak. Biasanya kalau dia tersedak itu didiemin sebentar istirahat habis itu makan lagi,” ucap Almafilia lagi.(*)
Ahmad Ali Puji Kapolri;
Oknum Polisi Melanggar Harus Dipecat Dengan Tidak Hormat
Rabu, 27 Okt 2021
Satgasnas.com- "Saya pikir dengan pernyataan kapolri kemarin dan sudah memberikan contoh beberapa daerah, 'Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan setiap oknum anggota polisi yang melanggar aturan harus dijatuhi sanksi, bahkan juga perlu diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lanjutnya, "Bagaimana kemudian setiap oknum anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan, kewenangannya, kapolri dengan tegas mengatakan ditindak dan bahkan dipecat dengan tidak hormat," Papar Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Ali mengatakan demikian menanggapi arogansi kepolisian yang kekinian dipertontonkan. Kapolres Nunukan Syaiful Anwar diketahui menghajar dan menganiaya SL yang merupakan anggotanya.
Tindak kekerasan itu terekaman video CCTV yang beredar luas.
Ali berpendapat bahwa langkah kapolri yang tegas tersebut perlu diapresiasi. Ia mendukung kapolri yang tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan.(*)
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil
Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar