Parkir Liar Digugat, Pemda Harus Bertindak
Salah satu lokasi parkir liar di bahu jalan yang masuk kategori pungli.(ft:ist)
Bekasi,satgasnas.com- Parkir liar kini jadi sorotan, bukan hanya kasus parkir liar di Indomart Bekasi yang sedang heboh, tapi juga kasus parkir liar ditempat umum seperti di bahu jalan dan lain lain.
Karena hal itu masuk kategori pungutan liar alias pungli dan bisa dijerat pasal 368 dan 371 KUHAP dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun dan 9 tahun penjara.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada wartawan jumat (29/10/2021) menegaskan,
Mengutip uang parkir tanpa karcis yang dikeluarkan Pemda setempat itu masuk kategori pungutan liar atau pungli dan bisa dijerat pasal 368 dan 371 KUHAP dengan masing masing ancaman hukuman 4 tahun dan 9 tahun penjara.
Ditegaskannya, yang berhak memungut tarif parkir itu Pemda, dan itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing masing pemda, "Jadi kalau ada parkir tanpa karcis yg dikeluarkan Pemda maka itu bisa disebut pungli," tegas Tulus.
Karena itu Tulus meminta agar Pemda segera turun tangan menertibkan parkir parkir liar karena hal itu adalah pungli. Atau setidaknya pemda bisa berbagi hasil dengan juru parkir setempat.
Senada dengan Tulus walikota Bekasi Rahmat effendi mengungkapkan, parkir merupakan pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Atas aturan tersebut, Pemkot Bekasi berhak menerima PAD atas parkir sepanjang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak, maupun tarif.
Rahmat mengungkapkan juga pengelolaan parkir di Bekasi juga sudah diatur dalam Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal, Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, dan KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi.
Rahmat Effendi kemudian menjabarkan terkait lokasi hingga tarif parkir sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2020 yakni,
Ruang milik jalan atau bahu jalan yang dimiliki oleh Pemda dikenakan retribusi dengan memperhatikan aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
Di luar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah dikenakan retribusi
Sedangkan yang dimiliki pihak swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll dikenakan pajak.
Dijabarkan juga soal tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet) yakni :
Tarif Parkir di bahu jalan untuk kendaraan Bus, Truk dan sejenisnya tarifnya sebesar Rp 7500.
BACA JUGA
Rocky Gerung; Saya Nggak Berdamai dengan Sentul City
Bekasi Belum Aman, Kasus Baru Covid 19 masih muncul
Untuk kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya tarifnya sebesar Rp 5.000. Kemudian untuk sepeda Motor tarifnya sebesar Rp 3.000.
Sedangkan tarif parkir di luar bahu jalan untuk kendaraan Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama tarifnya sebesar Rp 7.500 dan setiap jam berikutnya Rp 4.000.
Untuk kendaraan sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama tarifnya sebesar Rp 6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 3.000
Adapun untuk sepeda motor pada jam pertama sebesar Rp 3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 2.000.
BEKASI
Hukum
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
WhatsApp Diblokir Permanen dari HP Jadul Kamu
Senin, Oktober 25, 2021
Jakarta,satgasnas.com- Kalian pengguna smartphone Android Samsung, Huawei, LG dan Sony jadul serta iPhone lawas punya waktu tiga hari untuk memperbaharui perangkat ke sistem operasi terbaru. Sebab mulai 1 November ponsel lama tak bisa lagi menjalankan WhatsApp.
Mulai 1 November 2021 pengguna Android 4.0.4 (Gingerbread) atau lebih lama dan iOS 9 atau lebih lama tak bisa lagi menjalankan sistem operasi ini.
Penyanyi dan Pencipta Lagu Era 80-an Oddie Agam Tutup Usia
Rabu, 27 Oktober 2021
Jakarta, satgasnas.com– Kabar duka datang dari industri musik tanah air. Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang terkenal di era 80-an,Imran Madjid atau yang lebih dikenal dengan nama Oddie Agam meninggal dunia di ruang ICU RSUP Persahabatan Jakarta Timur, Rabu (27/10/2021) pada pukul 11 siang.
Penyanyi kelahiran Medan 19 Maret 1953 itu meninggal dunia dalam usia 68 tahun. Penyebab Oddie Agam menghembuskan napas terakhirnya karena komplikasi sakit ginjal dan sesak napas.
Seperti yang di ungkapkan oleh sang istri almarhum, Almafilia, “Awalnya tanggal 5 Oktober hari Selasa malam dia habis makan malam kayak tersedak habis itu batuk."
Katanya lagi, "Kalau tersedak kan memang sudah sering. Semenjak stroke kan memang melemah dia, punya otot leher jadi sering tersedak. Biasanya kalau dia tersedak itu didiemin sebentar istirahat habis itu makan lagi,” ucap Almafilia lagi.(*)
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang
Senin, Oktober 25, 2021
Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan.
Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.
Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)
Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil
Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar