🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Oktober 24, 2021

Pemkot Bekasi 'Tuntut'

Pemprov DKI Tambah Uang Kompensasi TPST Bantargebang


Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi


Bekasi,satgasnas.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menambah uang kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk seluruh warga yang tinggal wilayah Kecamatan Bantargebang.


Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan uang kompensasi sampah untuk 18 ribu kk, lalu Pemkot Bekasi meminta agar ditambah 6 ribu lagi kk menjadi 24 ribu kk


Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, permintaan penambahan 6 ribu kk itu dikarenakan adanya permintaan dari warga yang berada di lKelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Satu dari empat wilayah kelurahan di Kecamatan Bantargebang ini belakangan meminta hak mereka untuk mendapat uang kompensasi juga lantaran berada di satu wilayah Kecamatan lokasi TPTS berada.


"Pada prinsipnya pemkot Bekasi ngikutin aja kemauan warga yang penting by name by address, KTP situ tinggal disitu, jangan KTP situ tidak tinggal disitu,” jelas Rahmat Effendi yang akrab disapa pepen.

BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir 

Rahmat menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah sepakat dengan klausul yang diajukan Pemkot Bekasi Namun, masyarakat Kelurahan Bantargebang yang belakangan ini minta uang kompensasi juga diperkirakan tidak mendapat penuh senilai Rp350 ribu sebagaimana  selama ini didapat warga di Kelurahan Ciketing udik, Cikiwul, dan Sumur Batu .


“Kisaran separuhnya, setinggi-tingginya ya separuhnya,” katanya.


Walikota Bekasi Rahmat Effendi berpoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke Balaikota DKI Jakarta membahas soal kerjasama sampah Bantargebang.(ft:ist)


Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang intens membahas soal perpanjangan kerjasama yang baru Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, perjanjian kerjasama yang lama berakhir oktober 2021 ini

Ditargetkan pembahasan kerjasama yang baru tersebut rampung dan ditanda tangani kedua belah pihak tanggal 26 oktober ini. Saat ini draft perjanjian kerjasama tengah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Inti dari pembahasan perjanjian kerjasama yang baru itu adalah pembangunan tehnologi pengolahan sampah modern dan penambahan kompensasi bagi warga Kelurahan Bantargebang.


Penambahan luas lahan TPST jadi pembahasan juga karena luas lahan TPST yang sekarang ini tidak berbanding lurus dengan volume sampah DKI Jakarta yang sudah  mencapai 8 ribu ton.


__________________________

 

   Rep: Ahmad Zarkasi  •Editor: Red




🔻2|2040 News



 


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

•Media Partner 

Tidak ada komentar: