Bau Sampah Bantargebang Yang di Teken Anies-Pepen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) sedang memperlihatkan kontrak kerjasama yang sudah ditekennya disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal (Tengah) di Balaikota.(ist)
Jakarta, satgasnas.com- Akhirnya dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Syafrizal, perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balaikota Senin (25/10/2021).
Namun dalam isi kontrak kerjasama yang baru itu tidak ada penambahan nilai dana kompensasi seperti diusulkan Pemerintah kota Bekasi.
Dana kompensasi bau sampah Bantargebang tidak berubah masih sama seperti kontrak pada periode lima tahun sebelumnya yakni masih sebesar Rp 379,5 miliar, yang berubah hanya durasi yang diperpanjang lima tahun mendatang.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ketika diminta tanggapannya soal tidak adanya penambahan uang kompensasi bau mengatakan, sangat memahami, kondisi pandemi membuat sulit adanya penambahan nilai kompensasi.
"Dalam kondisi yang serba sulit ini sudah bagus kita mampu menyelesaikan persoalan persoalan dalam kerja sama ini," ujar pepen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, besaran nilai dana kompensasi Rp. 379,5 miliar merupakan harga mati yang akan diberikan pemprov DKI ke Pemkot Bekasi sebagai kompensasi sampah Jakarta.
Besaran nilai tersebut, lanjut Asep, diberikan pemprov setiap tahun, "jadi tinggal terserah pemkot Bekasi yang mengatur pembagian ke warga yang terdampak," ucap asep.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat mengapreasi terjalinnya kembali kerjasama dengan pemkot Bekasi. Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan terintegrasinya dengan baik kedua wilayah baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Antrian truk bermuatan sampah Jakarta sedang antri digerbang TPST Bantar Gebang untuk dibuang.(ist)
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ucap Anies.
Anies berharap perpanjangan kerja sama ini dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing masing warganya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Syafrizal menjelaskan tentang ruang lingkup kerjasama, antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait TPST Bantargebang, yakni meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lanjut Asep, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang dan lain-lain.
•Rep: Ahmad Zarkasi •Editor: Red
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
Meski Telah Almarhum 12 hari; Jakaria Calon Kades di Lebak Menang
Senin, Oktober 25, 2021
Banten,satgasnas.com- Calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jakaria, mendapatkan suara terbanyak meski telah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan.
Meski telah meninggal, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.
Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, seperti terkutip, Senin (25/10).(Red)
Akhirnya Rahmat Effendi Penuhi Janjinya Bangun Krematorium
PT Sentul City Tbk Tetap Menggusur
Ary Bastary Direktur Utama PLN Batubara Baru
Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah Kata Sofyan Djalil
Ramainya berita Kasus sengketa PT Salve Veritate, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak tinggal diam dan resmi menindak tegas serta memecat beberapa oknum yang terdiri dari jajaran internal secara tidak hormat atas keterlibatannya pada kasus sengketa PT Salve Veritate...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar