🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, November 28, 2021

Aliansi Ormas Karawang

Berikan Pendampingan Hukum ke 5 Tersangka Pengeroyokan


.

Saat menggelar konferensi pers.(image:ist) 



Karawang –  Kelima tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa anggota LSM GMBI Distrik Rembang di Jalan Interchange Karawang Barat, beberapa waktulalu bakal mendapatkan pendampingan hukum dari Aliansi Ormas Karawang.


“Kami akan melakukan pendampingan terhadap semua anggota kami yang sedang berperkara hukum," kata Suparno, Ketua Aliansi Ormas Karawang.


Untuk peristiwa tersebut itu di luar kendali, sehingga menyebabkan lima anggota Aliansi Ormas Karawang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Bakal melakukan pendampingan hukum full kepada para tersangka.

 

Lanjutnya, "Kita bakal membuat laporan kepada penegak hukum dalam hal provokasi dan yang membawa senjata api di PT. Ichie Industries, yaitu Ketua Umum DPP LSM GMBI,” ujar Suparno kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Jumat (26/11/2021).


Disebutkan Suparno bahwa, Aliansi Ormas Karawang memohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam, "khusunya kepada Muspida Karawang (Bupati,Kapolres dan Dandim), serta umumnya kepada seluruh masyarakat Karawang yang terganggu secara fisik dan psikis atas kejadian kemarin."















Kata Suparno lagi, “Kami juga turut berduka cita yang mendalam untuk seluruh keluarga korban dari berbagai pihak,” ujarnya.


Menurut Suparno, untuk kasus tersebut dapat diproses hukum yang seadil-adilnya dan menyeluruh berdasarkan data fakta kejadian dari awal hingga akhir. 


Karena dalam hal ini pihaknya tetap berkomitmen hukum adalah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang, paparnya.


“Kegiatan tanggal 24 Nopember 2021 adalah bentuk solidaritas antar anggota Aliansi Ormas Karawang dan antisipasi terhadap kedatangan rombongan ormas luar dalam jumlah besar yang memasuki Karawang, dengan misi dan tujuan yang tidak jelas,” jelasnya.


Lanjut Suparno, sejak awal pihaknya sudah berkomitmen dengan penegak hukum untuk tidak melakukan penghadangan terhadap massa tersebut. 


Oleh karenanya, saat kejadian pun, dominasi massa Aliansi Ormas Karawang masih berada di lingkungan Masjid Al-Jihad (Islamic Center), “Sedikit pun tidak ada pesan dari kami yang tergabung dalam Aliansi LSM/Ormas Karawang untuk menyerang Forum LSM yang sedang memaksa dan menekan perusahaan di kawasan industri," paparnya.


"Justru kami berkali-kali menegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak terprovokasi oleh pihak lain,” katanya.



_____________________

Rep: Budiman  •Editor:  Dosi Bre' 

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Polisi Ultimatum  Korlap Demo Ormas PP: Datang atau Dijemput


.


TERPOPULER
TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya



Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: