🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, November 28, 2021

Anak Buahnya Diperas

Kapolres Hengki Haryadi Geram Atas Aksi LSM Tamperak


.

Saat menggelar konferensi pers.(image:ist) 



Jakarta- Ketua LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan dan temannya Robinson Manik,  mencoba memeras anak buahnya hingga Rp.2,5 miliar, padahal sudah kerja keras siang dan malam memberantas begal.


Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, yang benar-benar geram dengan aksi pemerasan tersebut.


HW, anggota Polsek Metro Menteng menjadi korban pemerasan LSM Tamperak. Tersangka menuduh HW menyalahi SOP dalam menangani kasus begal karyawati Basarnas. HW pun sudah sempat mentransfer Rp50 juta.


Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Propam sudah memeriksa HW dan hasilnya tidak terbukti melanggar SOP dalam mendalami kasus begal karyawati Basarnas.


Menanggapi pertanyaan 'Lo kok polisi diperas? Apakah ada pelanggaran sehingga polisi takut? 


Menurut hasil pemeriksaan Propam, korban takut diviralkan. Artinya suasana kebatinan saat itu polisi diviralkan oknum-oknum, berpengaruh terhadap korban," kata Hengki saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Pusat (26/11/2021).



Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, walaupun hasil pemeriksaan Propam tidak ada suap menyuap, lalu kenapa takut? Saat ini, di era ini, fakta dikalahkan oleh opini publik, Katanya.


Sambungnya, "Misalnya ada kejadian tidak seperti itu kemudian diviralkan, dihakimi oleh media sosial," ujar  Kombes Pol Hengki Haryadi.


Saking takutnya diviralkan, HW sampai meminjam uang kepada sang Istri yang merupakan modal usaha wedding organizer sebesar Rp.50 juta. 















BERITA LAINNYA

Aliansi Ormas Karawang

Berikan Pendampingan Hukum ke 5 Tersangka Pengeroyokan


.



"Dari mana uang Rp50 juta itu? Ternyata yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja sebagai wedding organizer," paparnya.


"Jadi ini cukup membuat kita kesal, karena memang anggota Satgas Begal bekerja siang malam tapi masih diganggu oleh LSM ini," ujarnya menjelaskan.



_____________________

Rep: Dosi Bre'  •Editor:  Red

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Polisi Ultimatum  Korlap Demo Ormas PP: Datang atau Dijemput


.


TERPOPULER
TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya



Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: