🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, November 29, 2021

DPO Buron Sejak 2018

Kasus  Korupsi Proyek PLTD Raja Ampat, BT Ditangkap


.

Ditangkap.(image:ist)



Jakarta- Kepala Seksi Tindak Pidana Kejari Sorong Khusnul Fuad mengatakan, BT sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


Namun karena tak memenuhi panggilan, BT kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan mulai dari media cetak maupun di tempat publik.


Kata Khusnul, "BT menjabat selaku kontraktor pelaksana Direktur PT Fourking Mandiri dalam dugaan korupsi PLTD hingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar,"  di Kejari Sorong, Jumat (26/11/2021). 


Penangkapan 

Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun anggaran 2010.


Diketahui, BT (54), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sorong sejak 2018. Dan akhirnya Ia berhasil ditangkap  (26/11/2021) di sebuah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.


BT kemudian diterbangkan ke Kejati Papua Barat dan berangkat ke Kejari Sorong untuk kepentingan penyelidikan.


BERITA LAINNYA

Kapolres Hengki Haryadi Geram Atas Aksi LSM Tamperak

.

Setelah tiba di Sorong, BT sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong kemudian di bawah ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT.


Selain BT, Kejari Sorong telah menetapkan dua tersangka lain yakni WPM dan PT, "Untuk WPM sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat hukum banding divonis 4 tahun," katanya.


Dalam hal ini, tersangka BT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


_____________________

Rep: Endi.    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Ini Dia Detik-detik AKBP Dermawan Karosekali Dikeroyok massa PP

.


TERPOPULER
TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya



Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  Satgasnas.com

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: