🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, November 21, 2021

Habib Bahar bin Smith Bebas

Berkumpul Dengan Keluarga di Suatu Tempat 


Illust; Habib Bahar bin Smith.(Foto: Rishad/ist)


Jakarta,satgasnas.com- Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.


Seperti diketahui, selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.


Kini, Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya.


Disela-sela itu, pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Syihab.


"Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).


BACA JUGA: Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman 

Disebutkan, setelah keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Melalui Ichwan, Habib Bahar mengatakan akan terus berjuang dalam berdakwah, "Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari," kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota.



"Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita," ujarnya lagi.


"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ujarnya kepada wartawan.


Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.


Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.


_____________________

Rep: Endi    •Editor:  Dosi Bre'


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar


Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

⭕KILASBERITA


Aset-aset Nirina Zubir yang Dirampas ART

Jumat, November 19, 2021


Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta membongkar catatan aset-aset keluarga Nirina Zubir yang telah dirampas oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita. 


Disebutkan ada enam bidang tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir yang dikuasai oleh Riri Khasmita.


"Kita baru dengar kemarin setelah konferensi pers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam (sertifikat) yang disampaikan Nirina kemarin," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono di Jakarta, Kamis (18/11).


3 Sertifikat Beralih Nama ke Pihak Ketiga

Dari enam sertifikat tersebut, diketahui tiga di antaranya telah beralih nama kepada pihak ketiga. Sedangkan tiga lainnya beralih nama kepada tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.


3 Sertifikat Lainnya Diagunkan di Bank

Selanjutnya, tiga sertifikat tanah/bangunan lainnya 'disekolahkan' oleh tersangka Riri ke bank. Riri mengagunkan tiga sertifikat keluarga Nirina ke dua bank dengan nilai total tanggungan Rp 7,4 miliar.


Bahaya Limbah B3 di Sekitar Rumah Anda    Gunakan Masker Agar Aman'...





Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi MIND ID

Jalan Albahar Pun Terealisasi


Tegas IPW; Bila Ada Polisi yang Jadi Pembacking, Copot dari Jabatannya


Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 


Dirut Pelindo Arif Suhartono;

Minta Media dan Publik Awasi Kinerja Perusahaan 


Pencemaran Kali Bancong; Kita Akan Sidak Pabrik  Disekitaran Kali Bancong! 


Rahmat Effendi melantik Solihat; Suara 'Sumbang Terdengar



4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...





Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Direktur PDAM Tirta Patriot Tetap Sama, Nicodemus Godjang Tanya Prestasi Kerjanya 



Takut Wilayahnya Tenggelam, Warga Kayuringin Unjuk Rasa Tolak Proyek Crossing Tol Becakayu








Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana, perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...


Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 






Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi        Disclaimer                                  Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: