🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, November 28, 2021

Pengemudi sepeda motor membantunya melarikan diri

Ini Dia Detik-detik AKBP Dermawan Karosekali Dikeroyok Massa PP


.

AKBP Dermawan Karosekali.(image:ist)



Jakarta- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan detik-detik saat Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali jadi sasaran pengeroyokan massa Pemuda Pancasila di depan gedung DPR Jakarta, Kamis 25 November 2021 lalu.


Menurut penuturan Argo Wiyono, saat Dermawan Karosekali sedang memberikan imbauan kepada massa Pemuda Pancasila, “Tapi ada yang memprovokasi."


" Pengemudi sepeda motor membantunya melarikan diri "


Sambungnya lagi, "Sehingga sejumlah anggota ormas mengeroyoknya," papar Argo Wiyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu 27 November 2021.


Menurut Argo, padahal,  rekannya itu melakukan imbauan kepada massa ormas itu dengan cara humanis, tapi karena provokasi maka beberapa anggota ormas terpancing emosi dan mengeroyok.


Karosekali, berusaha melarikan diri dari amukan massa, "Beruntung saat itu ada pengemudi sepeda motor yang membantunya melarikan diri," ujarnya.


Akibat peristiwa tersebut, AKBP Dermawan Karosekali mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepala. 


Kini Karosekali masih menjalani perawatan di rumah sakit.











BERITA LAINNYA

Kapolres Hengki Haryadi Geram Atas Aksi LSM Tamperak

.


.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Pemuda Pancasila berinisial RC sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Karosekali saat unjuk rasa yang berakhir ricuh, Kamis sore.


Galery foto AKBP Dermawan Karosekali.

Foto-foto istimewa/refro


_____________________

Rep: Dosi Bre'  •Editor:  Red

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Polisi Ultimatum  Korlap Demo Ormas PP: Datang atau Dijemput


.


TERPOPULER
TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate
Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya



Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: