🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, November 27, 2021

Pelecehan

Viral ! Pria Di Bekasi Nista Kitab Suci Alqur'an

Pake Alat Kelamin Ditangkap


.

Tampang pelaku penista Alqur'an warga Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi berinisial BF ditangkap Jum'at (26/11/2021).ist



Bekasi- Entah apa motif pria warga kota Bekasi satu ini begitu tega menista kitab suci Alqur'an pake alat kelaminnya lalu merekamnya sendiri melalui video dan menyebarkannya ke media sosial hingga menjadi viral.


Atas ulah pria tak bermoral itu akhirnya  polisi menangkapnya  dan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.


BF nama inisial sang penista warga warga RT 005/RW 04, kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tak berkutik ditangkap aparat polisi dirumahnya Jum'at (26/11/2021).



Menurut kesaksian salah seorang warga sekitar, Egi Maulana yang mendapatkan WhatsApp berisi ulah penistaan pria tak beradab itu menceritakan, "Saya pertama kali mendapat video viral penistaan ayat ayat Alqur'an dari teman teman di grup WhatsApp" tuturnya.


Dalam video itu, tutur Egi lagi, terlihat pria itu mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkannya ke buku surah Yasin. "Setelah melihat video itu saya lalu melaporkannya ke polisi," ucap Egi.


Polisi langsung bergerak cepat memburu dan menangkap pria penista itu dirumahnya pada Jum'at malam (26/11/2021),  "Pelaku diamankan polisi dirumahnya Ba'da Isya," ungkap Egi.



Egi berharap polisi serius menangani kasus ini dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "Karena ini menyangkut agama dan keyakinan kita, kalau agama kita dilecehkan ya marah," tegas Egi.


Kesaksian warga lain menanggapi keterangan polisi bahwa pelaku agak agak stress dikit. Warga mengatakan menurut pantauan warga selama ini pelaku normal normal saja tidak gila dan stres.


Belum ada keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih terus memeriksa pelaku secara intensif.


Video Terkait

_____________________

Rep: Ahmad Zarkasi  •Editor:  Dosi Bre' 

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

RI Jajaki Teknologi Satelit Orbit Rendah


TERBARU 




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata



Translate news

Powered by Google TranslateTranslate
Powered by Google TranslateTranslate

Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar



    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...







Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

      About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: