🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Desember 29, 2021

100 0rang Park Ranger

Dikerahkan Kab Bogor untuk Awasi Taman dan Pedestarian

.

Park Ranger/ ist



Bogor -Park ranger bertugas dengan tiga shift, masing-masing shift melibatkan sekitar 30 orang.  Setiap hari sedikitnya 100 orang dikerahkan Pemerintah Kabupaten Bogor dikerahkan sebagai park ranger.  Mereka bertugas mengawasi taman dan pedestrian di kawasan Simpang Sentul hingga Jalan Tegar Beriman Cibinong.


Park ranger dibentuk Pemerintah Bogor guna mengawasi keindahan wajah ibu kota di Kawasan Cibinong Raya. Penjagaan dan pengawasan dilakukan mulai dari Sentul, Pakansari, hingga Tegar Beriman. 


Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor,  mengatakan bahwa Park ranger bertugas mengawasi 24 jam, (28/12/21).


Untuk catatan, park ranger merupakan personel gabungan antar perangkat daerah yang mengawasi fasilitas umum seperti taman dan pedestrian. 


Perangkat daerah yang terlibat dalam park ranger itu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Perhubungan.


BACA JUGA

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting

.



Bupati Bogor.ist


Sesuai dengan fungsi, Satpol PP kaitan dengan ketertiban umum, DLH terkait soal kebersihan, DPKPP masalah taman, dan Dishub kaitan perparkiran. 


Untuk itu, Pemkab Bogor menganggarkan Rp. 356,5 miliar, seperti info terlansir,  untuk program mempercantik wajah Ibu Kota Kabupaten dengan pembangunan Tugu Pancakarsa, pedestrian, peningkatan kualitas jalan dan  pengadaan tempat sampah di Cibinong Raya.


_____________________

Rep: Rifki     •Editor:  Dosi Bre'







⭕KILASINFO 


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: