🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Desember 03, 2021

125 Pegawai BPN Ditindak Tegas

Akibat Bermain Jadi Oknum Mafia Tanah

.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)



Jakarta - Beberapa kasus yang terjadi, misalnya ada orang yang mau beli tanah, lalu memberikan uang terlebih dahulu. Setelah itu meminjam sertifikat untuk mengeceknya, selanjutnya sertifikat tersebut dipalsukan


Di BPN sendiri, kata Sofyan Djalil, mengaku sudah ada tindakan tegas menyasar ke 125 pegawainya, mulai dari dipecat, dipenjarakan, hingga diturunkan pangkatnya, tergantung dari kesalahannya.


"Yang kerja di BPN ada 38.000 orang, dalam keranjang besar ada 1-2 yang busuk, itu kita ambil, kita buang," katanya dalam Program InvesTime CNBC Indonesia, Rabu, (01/12/2021), malam.


Hal itu diutarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas bagi pegawainya yang menjadi oknum.


Tegas Sofyan Djalil menjelaskan bahwa,  pada saat bersamaan pihaknya akan mempromosikan orang-orang yang kerjanya bagus dan berprestasi. 

BACA JUGA

Pawai Akbar Meriahkan Maulid Nabi di Majelis Sholahul Bahriyyah Albahar Kota Bekasi

.

.


Bagi yang punya catatan buruk, menurut Sofyan, sudah tidak akan memiliki kesempatan untuk dipromosikan, "Paling banyak orang baik, 99,99% orang baik, yang busuk tadi yang ada itikad buruk harus ditertibkan," katanya.


'Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang tidak benar akan di pecat!'


Sofyan Djalil meminta, jika ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak benar akan dilaporkan. Sofyan juga menegaskan akan langsung memecatnya, karena mereka sudah dapat gaji dari segimasyarakat tapi malah kerja menipu masyarakat.


"Kita akan keras sekali menyangkut BPN perbaiki sistem, perbaiki internal, kita ambil disiplin ke orang-orang," tegasnya lagi.


Dalam hal ini juga, Sofyan Djalil,  meminta agar masyarakat menjaga dengan sangat baik sertifikat tanah yang dimiliki. Jangan sampai, imbuhnya, dipegang oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.


Katanya memberi contoh, beberapa kasus yang terjadi dia sebut misalnya ada orang yang mau beli tanah, lalu memberikan uang terlebih dahulu. Setelah itu meminjam sertifikat untuk mengeceknya, selanjutnya sertifikat tersebut dipalsukan.


JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 



"Kemudian dipalsukan, dengan demikian dikembalikan lagi sertifikat ini, padahal palsu, " ujarnya, sambil menyebutkan, "Banyak punya keahlian memalsukan. Yang harus dikejar mata rantai ini," paparnya.


"Gunakan PPAT yang bonafit, banyak juga PPAT penjahat, kita pecat itu!" tuturnya.


Menurutnya, jika masyarakat mau melakukan transaksi jual beli tanah dan tidak kenal dengan pembelinya, maka harus dilakukan menggunakan agen properti yang bonafit.


_____________________

Rep: Dosi bre'  •Editor:  Red


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

BERITA LAINNYA

Reuni 212 - 2021

Bersholawat Saat long march


Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN

Dipimpin Ade Golkar Bekasi Terus Bergerak; Kali ini Sambangi Wali Kota Bekasi


TERBARU

  • 125 Pegawai BPN Ditindak Tegas125 Pegawai BPN Ditindak Tegas
    Akibat Bermain Jadi Oknum Mafia Tanah
  • Kecelakaan CililitanKecelakaan Cililitan
    Gara Gara Dongkrak Bus Transjakarta Terjang Pospol Cililitan Hingga Ambruk
  • Reuni 212 - 2021Reuni 212 - 2021
    Bersholawat Saat long march. Massa reuni 212 dipukul mundur aparat kepolisian di Jalan MH Th….    
  • Perkembangan Bentrok FBR vs PP di CiledugPerkembangan Bentrok FBR vs PP di Ciledug
    7 Orang Jadi Tersangka dan 3 di Antaranya Positif Narkoba. Jakarta - Kasus bentrokan anta…
  • Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin ResahOknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah
    Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN.Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional …



  •   




    Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

        Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




    Alip Ba Ta Sang Maestro


      Satgasnas.com

          About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
      Media Siber     

    Media independent

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: