Polda Metro: Silakan Lapor Kami Tindak
Tempat parkiran.(satgasnas)
Jakarta- Ormas tertentu' dilarang Polda Metro Jaya untuk menarik retribusi parkir secara paksa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," katanya .
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran.
"Jadi tidak ada ini. Tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran. Ini adalah kategori pemerasan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, (18/12/2021), dilansir merdeka.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, tindakan itu termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemesaran.
Dalam hal itu juga, Zulpan meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa untuk membuat laporan ke polisi.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang.
"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," terangnya lagi.
_____________________
•Rep: Jono •Editor: Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar