🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 09, 2021

Bendera Ormas Diturunkan

Paling Banyak di Pinggir Kali


Anggota Polsek Palmerah menurunkan bendera ormas, seperti trotoar dan jalan raya.(ist)


Jakarta- Polsek Palmerah juga melakukan penurunan bendera organisasi masyarakat jenis apapun di wilayah hukumnya pada Selasa (7/12/2021).


Kapolsek Palmerah, Kompol Agus Widar mengatakan, ada sebanyak 28 bendera yang diturunkan di 28 titik tiga lokasi tersebut.


Penurunan itu dilakukan di sepanjang Jalan Palmerah Utara dan Jalan S Parman, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat serta jalan Jalan Inspeksi pinggir kali Palmerah.


Kata Agus, "Jalan Palmerah itu ada tiga titik bendera terpasang, di Jalan S Parman ada 10 titik dan pinggir kali Palmerah ada 15 titik," jelasnya.


BACA JUGA

Iptek

Tidak Disadari; Orang Jenius 

Disekitar Kita

.

Tutur Agus, ada dua ormas yang benderanya diturunkan yaitu Pemuda Pancasila dan Front Betawi Rempug (FBR). Pihaknya tidak ingin ada peristiwa bentrokan antar ormas karena tanda bendera yang dipasang.

Bendera-bendera Ormas yang di turunkan.(ist/PS)


Katanya lagi, Langkah yang tepat adalah meminta dan mengajak ormas untuk turunkan bendera, "Semua berjalan dengan baik dan mengerti situasi saat ini," ujar Agus.


Agus berharap, ormas yang ada di wilayahnya dapat mementingkan masyarakat banyak daripada melakukan aksi kekerasan.


"Mari kita sama-sama jaga wilayah Palmerah, ciptakan keamanan dan kenyamanan," katanya lagi. 



Sementara itu, Antisipasi bentrokan di Kota Tangerang, pemerintah mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) melakukan penurunan bendera. Karena sampai saat ini, bendera ormas masih bertebaran di Kota Tangerang.


Penurunan bendera ormas dilakukan mengingat tidak sedikit persoalan yang muncul akibat saling turun bendera yang berujung ricuh. Apalagi tidak sedikit ormas yang ada di Kota Tangerang.


_____________________

Rep: Jono     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Presiden Komisaris PT TAM di Hukum Mati! Juga Dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T

.

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Bahlil Lahadalia

Jika Ada yang Tidak Setuju Silakan Mundur

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: