Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
AKBP Setyo Koes Heriyanto. Wakapolres Metro Jakpus.Ist
Jakarta- Dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, mantan Camat, serta Pegawai Badan Pertanahan Nasional, di Serang, Banten, dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat.
Modus yang dilakukan para tersangka, adalah dengan memalsukan akta otentik, dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.
Disebutkan, ketika pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, ternyata kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat milik warga.
Para tersangka ternyata telah menjalankan aksinya sejak 23 tahun lalu. Mulai dari tahun 1998 hingga 2017.
VIDEO TERKAIT
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka yang di antaranya ialah mantan Camat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
_____________________
•Rep: Endi •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
.
Dikerahkan Kab Bogor untuk Awasi Taman dan Pedestarian
Menteri BUMN Pastikan Keandalan Suplai Listrik di Bali
Walikota Bekasi Rahmad Effendi
Pantau Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi
Rp. 27,2 Miliar untuk Parpol Disalurkan Oleh Anies
Kasus Sabu Selebritis
Nia Ramadhani di Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi
Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan
Choiroman Sambangi IWO Bekasi;
Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.
Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar