🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Selasa, Desember 28, 2021

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting

.

DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi berhasil menyepakati 2 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi.ist




Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi memberikan kado tahun baru 2022 ke masyarakat kota Bekasi dengan berhasil menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Chairoman selaku pimpinan DPRD, berharap Perda yang telah disepakati ini dapat terlaksana dengan baik sehingga memberikan kebaikan untuk semua warga, "Sesuai dengan harapan dan cita cita kita bersama," ucap Chairoman J. Putro.


Di informasikan. Raperda pertama, terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disusun Tim Pansus 22. Raperda kedua, terkait Retrebusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disusun Tim Pansus 24.


Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jum’at (24/12/2021), antara pimpinan DPRD yakni, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B.Eng, M.Si, Wakil Ketua DPRD Anim Imamuddin, SE, Wakil Ketua DPRD H.Edi, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Bambang Sutopo, SH, dengan Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Drs. Hanan, M.Si.


Setelah kesepakatan diteken selanjutnya Raperda tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dikoreksi.


Ketua DPRD Chairoman J. Putro menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. 


Ia pun berharap, kedua raperda yang baru saja disepakati bersama Walikota Bekasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.



“Saya atas nama pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ujar Chairoman, di sela sela rapat paripurna.


Chairoman J. Putro.ist



Menurut Chairoman, penyusunan Raperda tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha atau industri di Kota Bekasi, yang aktif memberikan masukan terhadap isi raperda.


Sehingga, lanjut Chairomam, raperda tersebut diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang mana hasilnya nanti bisa digunakan untuk menyukseskan sejumlah program pembangunan dalam rangka mendorong tercapainya visi misi yang telah dicanangkan untuk masa bakti 2019-2024, "Yaitu Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan,” ujarnya.


Chairoman selaku pimpinan DPRD berharap Perda yang telah disepakati ini dapat terlaksana dengan baik sehingga memberikan kebaikan untuk semua warga sesuai dengan harapan dan cita cita kita bersama.


Sementara itu Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, menyambut baik hadirnya dua raperda baru. 


Menurutnya hal ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi,


Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Alloh dalam rangka membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” papar Walikota Bekasi.(*)


_____________________

Rep: Ds      •Editor:  Red


BACA JUGA

Senam Bersama Wakil Wali Kota Bekasi

Sekaligus Tinjau Bazar UMKM

Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan

Choiroman Sambangi IWO Bekasi;

Perlunya Kompetensi dan Kesejahteraan Wartawan

Sinyal Koalisi 2024 

Inilah Pertemuan Ade dan Tri di Kubu DPC PDIP Kota Bekasi

Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!

Kadispora Pandeglang Dicopot

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital


⭕KILASBERITA


Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

BANDA ACEH - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, (27/12)mengatakan ada sebanyak 11 orang yang ditangkap dari lokasi kejadian.


Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak digerebek saat melakukan pesta terlarang di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (26/12) dini hari. Mereka tak berkutik saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan narkoba dan minuman keras di lokasi pesta terlarang tersebut.(*)



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: