Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi.ist/ds
Jakarta- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC), pada Maret 2020 silam.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021.
Kata Zulpan di Polda Metro Jaya, "Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan, "Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Zulpan belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu.
Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, "Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
_____________________
•Rep: Heri •Red: DosI Bre'
BACA JUGA
Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!
Kadispora Pandeglang DicopotIr
Buronan Penipu Investasi Alkes Ditangkap Bareskrim
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital
Ada yang Menarik Parkir Secara Paksa
Polda Metro: Silakan Lapor Kami Tindak
IPW; Akibat Ruang Investor Cukup Besar
Rakyat Bisa Tergusur, Institusi Polri Berpotensi Melanggar HAM
Marhaban; Itu Aksi Kudeta Orang Bodoh Yang Tak Berilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar