🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Selasa, Desember 14, 2021

Erick Thohir Singgung Harga BBM Pertamina-Shell

Antara BUMN & Swasta Beda


Erick Thohir.ist



Jakarta- Pelayanan publik dilakukan oleh BUMN ada  perbedaan BUMN dengan swasta. Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir terkait perbedaan pelayanan BUMN dengan swasta.


Salah satu perbedaan, yakni dari berbagai bantuan sosial yang melibatkan BUMN terkait hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM).


"PLN kita menggarisnya 450 watt listrik. Hari ini kalau beli Pertamax. Kalau beli di Shell Rp 12 ribu kalau beli di Pertamina Rp 9 ribu. Artinya ada subsidi," kata Erick.


Lanjutnya, "Itu yang membedakan kita dengan dengan swasta. Ketika masker mahal Rp 200 ribu, Kimia Farma jual Rp 5 ribu perak. Itulah kita harus dipetakan," ujar Erick Thohir dalam Seminar di UINSA Surabaya, (11/12/2021).



Selain itu, bank-bank BUMN mendapat penugasan menjadi bagian dalam menyalurkan bansos. 


Ada juga yang digenjot membantu masyarakat untuk mendapatkan modal, "BRI kita konsolidasikan lagi dengan PNM dan pegadaian," 


"PNM itu pembiayaan ultra mikro buat ibu-ibu, pinjaman Rp 1 juta sampai Rp 4 juta. Kalau pegadaian uang cepat bisa meminjam sampai Rp 20-Rp 50 juta lebih. Tetapi kita konsolidasikan sampai menjadi kekuatan sendiri, lokomotif sendiri," Paparnya..


Dikatakan lagi Erick, pelayanan publik yang diperbaiki pemerintah salah satunya transportasi kereta api. Hal itu dilakukan demi pelayanan publik tetap berjalan, meski terdampak pandemi.

"Kereta api lagi Covid-19 penumpang hanya 15% kalo kita korporasi banget, ya setop. Lihat kereta api sekarang enak, bersih. Dirutnya kita support jangan sampai berpikir ingin jadi Dirut Bank Mandiri," jelas Erick.


Selain itu lanjut Erick Thohir, pimpinan pimpinan di BUMN juga jangan cemburuan,  "Ngapain jadi Dirut Kereta Api, jadi Dirut Bank Mandiri untungnya gede. Kalau kereta Kereta Api padamu negeri.."Apa di harus dikompensasi kalau A dapat 100 dia dapat 100 dengan penilaian berbeda," katanya. 


_____________________

Rep: Jono     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Novel Baswedan;

Dirinya Masih Memiliki Keahlian Mengendus Kasus-kasus

.

Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: