🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Desember 24, 2021

Inkumben Said Aqil Siradj Hanya Mendapatkan 210 Suara

KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU 2021 - 2026


KH Yahya Cholil Staquf.ist



BANDAR LAMPUNG- KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026 dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Lampung, Jumat, (24/12). Dalam pemungutan suara itu, Yahya memperolah 337 suara. Sedangkan calon inkumben Said Aqil Siradj hanya mendapatkan 210 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. 


Sebelum itu, Gus Yahya terpilih sebagai bakal calon pada rapat pleno panjang yang digelar sejak Kamis malam, (23/12) di Gedung Serbaguna Universitas Lampung. Rapat berjalan alot dan berlangsung hingga Jumat pagi.


Pada pemungtan suara pertama pukul 02.00 WIB, Gus Yahya mengumpulkan 327 suara, sementara Said Aqil mengantongi 203 suara. Dengan dukungan suara lebih dari 99 suara itu keduanya dinyatakan memenuhi syarat menjadi dua calon.



Setelah bermusyawarah dengan Rais Aam baru Miftachul Akhyar, kedua calon tetap ngotot tetap sama-sama maju. Sehingga dilakukan pemungtan suara kedua dimulai pukul 06.40 WIB. Hasilnya Gus Yahya unggul dalam perolehan suara.


Yahya Cholil Staquf kelahiran Rembang pada 16 Februari 1966 ini merupakan putra dari KH Cholil Bisri, yang merupakan kakak dari Mustofa Bisri alias Gus Mus. Bersama Gus Mus, Yahya Staquf mengasuh pesantren Raudlatut Tholibin Rembang atau lebih di kenal dengan Leteh.


Yahya mengenyam pendidikan di lingkungan Pesantren Leteh dilanjutkan sekolah menengah di Yogyakarta dan mondok di Pesantren Krapyak di bawah asuhan Ali Maksum. Yahya melanjutkan pendidikan Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam PBNU periode kedua.


_____________________

Rep: Yogi     •Editor:  Red





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: