🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Desember 24, 2021

Jaminan 587 Bidang Tanah

Satgas BLBI Sita Tanah Grup Texmaco





JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah di lima daerah dengan total luas 4.794.202 meter persegi. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Subang dan Sukabumi, Jawa Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kota Batu, Jawa Timur, serta Kota Padang, Sumatera Barat.


"Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, (23/12).


Mahfud menyebutkan, aset tanah Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI sebagai berikut. Pertama dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, BLBI menyita 519 bidang tanah berluas total 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy).


Kedua, aset di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, BLBI menyita 54 bidang tanah berluas total 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji dan Kecamatan Pelabuhan Ratu.


Aset ketiga di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, BLBI menyita 3 bidang tanah dengan luas 2.956 meter persegi di Kelurahan Bendan, Sapuro, Krapyak Kidul, serta Kecamatan Pekalongan Barat, dan Pekalongan Timur.



Aset Texmaco yang keempat berupa 10 bidang tanah dengan total luas 83.230 meter persegi di Kota Batu, Jawa Timur, tepatnya di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Kelima, aset tanah di Kota Padang, Sumatera Barat, Satgas BLBI menyita 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan.


Mahfud menegaskan, Satgas BLBI akan senantiasa melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.


_____________________

Rep: Yogi     •Editor:  Red





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: