🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 30, 2021

Kasus Narkoba

Kompol Yuni Sempat Banding Ditolak

.

Yuni Purwanti Kusuma Dewi.(ist /YT)




Awalnya, Kompol Yuni ditangkap tim dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah tempat di Bandung pada Selasa 26 Februari 2021.


Yuni ditangkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke Propam Mabes Polri. Kronologinya adalah adanya satu Dumas (pengaduan masyarakat) yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar. 


Seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astanaanyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai, seperti dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, (17/2).


Ia menjelaskan saat ditangkap itu tidak ada barang bukti narkoba di tangan Kompol Yuni. Namun, pihak Propam kemudian melakukan tes urine kepada Yuni. Tetapi setelah dites urine, hasilnya positif, seperti dilansir detiknews.


Akhirnya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Mantan Kapolsek Astanaanyar dipecat terkait terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya. 


Yuni juga sempat mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak.


Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, "Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung,(29/12/21), seperti terkutip detikNews.


Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni kandas, kata Yohan Priyoto, "Yang bersangkutan banding. Karena pamen (perwira menengah), banding di Mabes Polri dan banding ditolak," ujarnya. 


Menurutnya, atas penolakan banding tersebut, Yuni pun dipecat dari Polri. hal ini sebagai komitmen Polri memberantas narkoba, "Yang bersangkutan sudah di PTDH. Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di PTDH," kata Yohan.


_____________________

Rep: Jono     •Editor:  -




⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: