🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Jumat, Desember 31, 2021

Antisipasi Kerumunan Pergantian Tahun Baru

Ratusan Personel Gabungan Jakarta Utara Disiagakan l

.

Disiagakan.ist



Jakarta – Kepala Polisian Resort Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menegaskan larangan aktifitas malam pergantian tahun baru 2022 yang memicu terjadinya kerumunan. 


Sebanyak 556 personel gabungan disiagakan disejumlah titik guna mencegah terjadinya kerumunan tersebut.


Personel gabungan tersebut dari Pemerintah, TNI, dan Polri disiagakan disejumlah titik rawan kerumunan menjelang malam pergantian tahun baru 2022, Jumat (31/12). 


Hal tersebut guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta Utara.


Di Jakarta Utara, (27/12) kemarin sudah ditemukan adanya warga yang terpapar Covid-19 varian Omicron, "Ini kita antisipasi agar masyarakat tidak melakukan kegiatan berkerumun saat malam pergantian tahun baru,” kata Guruh usai memimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jumat (31/12).


Disebutman, sejumlah titik yang berpotensi terjadinya kerumunan pun dipastikan ditutup sementara (crowd free night) saat malam pergantian tahun mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB seperti Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol, Kawasan Danau Sunter, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.


Larangan aktifitas yang memicu kerumunan ini pun turut diikuti sejumlah tempat mulai dari pusat hiburan, kuliner, hingga perbelanjaan mall dan pasar tradisional.



Seperti di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol ini yang mulai pukul 14.00 WIB sudah mulai dikosongkan dari wisatawan kecuali yang menginap di sini, jelasnya.


Masyarakat disarankan merayakan perayaan tahun baru di rumah demi keselamatan diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.


Pengamanan pencegahan kerumunan ini juga kami libatkan masyarakat untuk menjaga setiap kampungnya. Ayo sama-sama kita selamatkan diri kita dan keluarga kita dengan tetap mengikuti dan disiplin terhadap prokes (protokol kesehatan),” tutupnya.(*)


_____________________

Rep: Tim     •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Artis CA Digerebek Di Hotel Mewah Terkait Prostitusi


Direskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan baru saja menangkap seorang artis sinetron berinisial CA. Penangkapan ini terkait kasus prostitusi.


Informasi penangkapan artis CA ini diunggah di akun Instagram Qsiberpoldametrojaya pada Jumat (31/12/2021) dini hari.




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: