KPK Limpahkan Kasus Suap Dodi Reza Alex ke Pengadilan
Ali Fikri.ist
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Suhandy merupakan penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Status penahanan terdakwa Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini Suhandy masih ditahan dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12).
Suhandy didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.
Kasus ini berawal ketika Pemkab Musi Banyuasin Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, KPK menduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Arahan itu di antaranya membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.
_____________________
•Rep: Yogi Riswanto •Editor: Red
BACA JUGA
Inilah Pertemuan Ade dan Tri di Kubu DPC PDIP Kota Bekasi
Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!
Kadispora Pandeglang DicopotIr
Buronan Penipu Investasi Alkes Ditangkap Bareskrim
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital
Ada yang Menarik Parkir Secara Paksa
Polda Metro: Silakan Lapor Kami Tindak
IPW; Akibat Ruang Investor Cukup Besar
Rakyat Bisa Tergusur, Institusi Polri Berpotensi Melanggar HAM
Marhaban; Itu Aksi Kudeta Orang Bodoh Yang Tak Berilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar