Nia Ramadhani di Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).ist
Jakarta- Nia Ramadhani tak kuasa membendung tangisnya setelah dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ardi Bakrie yang ada di sampingnya, melihat reaksi Nia Ramadhani itu dan Ardi Bakrie (suami Nia ) pun berusaha menenangkan untuk berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Tuntutan yang diterima Nia Ranadhani dan Ardi Bakrie dibaca oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, (23/12/2021).
Dalam hal ini, Nia ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Usai sidang pun mata Nia Ramadhani masih merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar saat menyampaikan isi hatinya kepada awak media.
Awal Penangkapan
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021), pukul 15.00 WIB.
Dan saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
_____________________
•Rep: Riski •Editor: Dosi Bre'
BACA JUGA
Acara Gathering DPRD Kota Bekasi
Uang Titipan 23 Juta Dipertanyakan
Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan
Choiroman Sambangi IWO Bekasi;
Perlunya Kompetensi dan Kesejahteraan Wartawan
Inilah Pertemuan Ade dan Tri di Kubu DPC PDIP Kota Bekasi
Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!
Buronan Penipu Investasi Alkes Ditangkap Bareskrim
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital
Polsek Jatiasih Gelar Apel Gabungan PAM Natal 2021
Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507 dan mitra Polri Menggelar apel Pam gabungan. Yang digelar Polsek Jatiasih di Pos Pam bawah jembatan Tol komsen, Jum'at, (24/12/2021).
Dalam apel gabungan bersama dipimpin langsung oleh Kompol Abriansyah Harahap, S.H., S.I.K., M.H, Kapolsek Jatiasih.
Personel Apel sebanyak 109 ( seratus sembilan) Personil, antara lain :
1. TNI : 15 personi
2. POLRI : 26 personil
3. POL PP : 5 personil
4. KECAMATAN : 15 personil
5. POKDAR : 20 personil
6. SENKOM : 8 personil
7. FKPM : 7 personil
8. MITRA JAYA : 13 personil
Dalam giat apel tersebut hadir:
1. Camat Jatiasih Hj. Mariana, S.Pd S.Mi,
2. Kapolsek Jatiasih Kompol Abriansyah Harahap, S.H., S.I.K., M.H
3. Danramil Jatiasih di wakili Peltu Siswanto
4. Aparatur Kecamatan dan Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar