🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 16, 2021

Marhaban;

Itu Aksi Kudeta Orang Bodoh Yang Tak Berilmu


Ketua ICMI Orda Kota Bekasi Dr H Marhaban Sigalingging saat diwawancarai ketua IWO Kota Bekasi Iwan NK di kantor IWO Rabu (15/12/2021)



Bekasi- Kisruh kepengurusan ditubuh ICMI Orda Kota Bekasi semakin memanas. Tak terima  dikudeta Dr H Marhaban Sigalingging murka, Ia pun lalu berkata, aksi kudeta terhadap dirinya sebagai ketua ICMI Orda Kota Bekasi yang sah adalah aksi kudeta sekelompok orang bodoh, tak berilmu dan tak paham AD/ART Organisasi. 


Karena itu tegas Marhaban, tak ada kata islah untuk mereka, karena dalam hal ini ia merasa tidak bersalah,  dan ia pun segera akan mereshuffle atau mengganti  kepengurusan secepatnya.


Penegasan itu disampaikan Marhaban saat bersilaturahmi ke kantor Ikatan Wartwan Online (IWO) di Sentra Kuliner Jambu Alas Jl Rawa Tembaga IA, Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2021), "Saya gak ada salah disitu, untuk apa ada islah, itu hanya karena ambisi mereka saja ya silahkan saja," ucap ketua ICMI kota Bekasi yang juga pengusaha sukses.


Marhaban kemudian mempertanyakan tupoksi  dewan pakar dalam membuka acara itu, memang tupoksi dewan pakar dalam acara itu apa? Dewan pakar itu hanya penasehat jadi gak punya wewenang untuk hal itu, itu mutlak hak preogratif ketua, "Jadi pergantian ketua itu wewenang orwil, orwil lah yang memutuskan pergantian ketua," tandasnya


Marhaban menjelaskan, mekanisme penggantian ketua yang sesuai dengan AD/ART ICMI Orda Kota Bekasi harus disetujui 2/3 anggota, lalu diajukan atau diusulkan ke orwil. Nah nanti orwil yang memutuskan ada pergantian atau tidak. "Jadi tidak ujug ujug hanya beberapa orang bekasi mengadakan acara mengganti saya. Itu namanya Kudeta orang bodoh, orang tak berilmu dan orang yang gak faham," ucap marhaban


Yang ketuanya kan saya, seharusnya kalau mau rencana bikin acara apapun harus lapor dulu ke saya sebagai ketua, dan ketua nanti yang mengatur karena itu hak ketua, "Ini yang terjadi mereka membuat acara tanpa melibatkan ketua, dan ketika acara mereka langsungkan, baru memanggil ketua seakan tamu undangan, itu namanya gak punya akhlak, gak punya moral. Makanya kantor saya kunci karena yang membiayai kantor itu saya pribadi," ujarnya



Marhaban lalu menceritakan tentang perjuangannya yang tidak bisa dianggap remeh di organisasi ICMI Kota Bekasi,


Diceritakannya, dulu mereka minta ICMI  berkantor digedung milik saya Graha Marhaban di Jl Cut Mutia No 70, karena disitu dekat dengan musholla supaya memudahkan untuk sholat, maka berkantorlah ICMI disana. Mereka kemudian minta pindah lagi ke Islamic Centre karena ada faktor x disana katanya, saya pun setuju saja, saya pun menemui walikota mohon petunjuk dan arahan, pak walikota lalu menelpon ketua islamic centre, ia lalu membuat surat permohonan untuk ketua islamic centre atas arahan pak walikota, surat permohonan disetujui ketua, maka pindahlah kantor ICMI ke Islamic Centre dengan segala pasilitasnya, tapi biaya listrik tiap bulannya saya sendiri yang membayar,


"Maka otomatis atas dasar surat itu dan hal lainnya, mohon maaf kalau saya berkata saya yang berkuasa atas kantor itu bukan dewan pakar atau anggota, mereka telah lupa sejarah," tandasnya.


Marhaban pada dasarnya tidak masalahkan mereka bikin acara, karena menurutnya itu sah sah saja, mereka punya kemampuan, mereka punya orang dan mereka juga punya pulus, tapi soal legalitas tetap saja harus mengacu pada AD/ART organisasi. "Meski begitu,  jika seandainya mereka bisa melobi orwil, orpus dan akhirnya saya dipecat juga tanpa salah, bagi saya gak masalah selama masih on the real satu setan pun saya selesaikan," tandasnya.


Marhaban masih mengaku sebagai ketua ICMI Orda Kota Bekasi, karena ICMI Orwil Jawa Barat tidak mengakui mereka, "Orwil Jawa Barat hanya mengakui saya sebagai ketua ICMI Orda Kota Bekasi karena yang melantik saya orwil Jawa Barat," ucapnya.


_____________________

Rep: Ahmad Zarkasi     •Editor:  DosI Bre'



TERBARU




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  Satgasnas.com

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.



Tidak ada komentar: