🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Senin, Desember 27, 2021

Merasa Difitnah, Ketua AMK Kota Bekasi

AS Akan Somasi Sejumlah Media Online

Ahmad Syahbana.image:ist



Kota Bekasi – Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Bekasi, Ahmad Syahbana, menyatakan bahwa pemberian sejumlah media online di Kota Bekasi terkait dugaan penerimaan fee proyek, adalah fitnah.


“Saya sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum. Pemberitaan tersebut adalah fitnah dan tanpa konfirmasi kepada saya,” kata Ahmad Syabana, Senin (27/12/2021), seperti dikutip editorpublik.com.


Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah media online, memberitakan bahwa AS (Ahmad Syahbana), diduga menerima komisi dari kegiatan media gathering DPRD Kota Bekasi bersama insan pers, bulan November lalu.


Seperti dilansir dari beberapa media online, ditemukan sebuah kwitansi pemberian uang dengan total Rp. 23 juta kepada Ahmad Syabana yang tercatat sebagai Ketua DPC AMK (Angkatan Muda Kabah).




Adapun rinciannya, pertama Rp.10 Juta pada 15 Oktober 2021, selanjutnya Rp1 juta pada 25 Oktober 2021 dan pada 28 Oktober 2021 senilai Rp12 juta, jumlah total Rp 23 juta.


Dalam keterangannya, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi, Ahmad Syahbana (AS) mengaku pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya dan fitnah yang sengaja ditujukan ke dirinya.


” Berita yang kemarin rame di beberapa media online merupakan berita fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ungkap Syabana, seperti dilansir editorpublik.com.


Dalam pengakuannya Ahmad Syabana menjelaskan bahwa dalam rincian sejumlah uang di kwitansi tersebut merupakan uang pinjaman dirinya kepada temennya yang berinisial R dan terjadi jauh sebelum adanya acara media gathering DPRD Kota Bekasi dan itu juga sudah dilunasi pada bulan November lalu.


” Kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan uang komisi atau fee acara media gathering, dan disitu juga tidak ada tulisannya bahwa itu uang komisi dari acara media gathering. Dan ada buktinya kalau saya sudah melunasi uang pinjaman saya,” jelas Syabana, sembari menunjukkan kwitansi pengembalian pinjaman tersebut.


Untuk itu, Syahbana akan menempuh jalur somasi dan jalur hukum kepada beberapa media online yang merugikan nama baik dan fitnah  karena memberitakan tanpa ada bukti dan konfirmasi sebelumnya kepada dirinya.


“Dan pada saat berita itu naik, tidak ada wartawan yang mengkonfirmasi saya, dalam hal ini saya akan tempuh jalur hukum kepada media yang telah merugikan nama baik saya. Dan hal itu harus diselesaikan secara undang-undang pers yang ada di Indonesia,” pungkasnya.


_____________________

Rep: Red   •Red:  TimMedia




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: