🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 23, 2021

Muhammad Taufiq Akbar

Kritik Keras Kinerja Dessy Selaku Anggota Dewan Jabar Dari Sukabumi


Dessy Susilawati.ist



Bekasi- Muhammad Taufiq Akbar menyinggung soal kinerja anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN dapil Sukabumi, Dessy Susilawati yang tidak ada kontribusi buat masyarakat.


Tegas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN), Kecamatan Sukalarang Muhammad Taufiq mempertanyakan capaian kinerja Dessy tersebut yang dinilai tidak jelas arahnya.


Katanya, "Apa sih kerja dia sebagai wakil rakyat Jawa Barat terutama untuk masyarakat Sukabumi, ga ada itu," dengan nada kesal, Kamis (23/12/2021).


Menurutnya, Dewan provinsi Jabar tiap tahunnya, menyelenggarakan beberapa kali kegiatan reses untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, output dari penyerapan aspirasi tersebut menjadi pokok pikiran sebagai implementasi kegiatan penyerapan aspirasi tersebut. 



Ini yang kemudian yang tidak jelas, kegiatan reses hanya sebatas seremonial saja, untuk menunaikan tugas dewan, ujar Muhammad Taufiq.


Muhammad Taufiq juga mempertanyakan, Pokok pikiran apa yang teh Dessy sampaikan kepada gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari masyarakat Sukabumi kota dan kabupaten di DPRD Provinsi Jawa Barat," paparnya.


Masyarakat wajib tahu dan Dessy harus menjelaskan misalnya, di tahun 2022 mendatang, berapa besar bantuan keuangan yang digelontorkan Pemprov Jawa Barat ke Pemerintah Kota atau Kabupaten Sukabumi.


Lantas apa Fokus dan arah kebijakan anggaran Pemprov Jabar di Tahun 2022 mendatang itu kemana? Apa untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan seterusnya. Atau jangan jangan, teh dessy tidak tahu atau tidak paham?


Menurut Muhammad Taufiq, pada prinsipnya, "Kami sebagai pengurus DPC PAN di tingkat kecamatan, pasca reses berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab politik Partai Amanat Nasional atas anggota legislatif yang mewakili masyarakat di dapil," katanya memapar.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: