🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Desember 11, 2021

Baswedan Ditempatkan di Satker Mabes Polri

Di Bawah Kapolri Langsung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik Novel Baswedan.(ist/vid)



Jakarta- Nantinya Satker akan di bawah langsung pimpinan atau kendali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Seperti yang dikabarkan, Novel Baswedan dan kawan-kawan yang baru dilantik menjadi ASN Polri bakal ditempatkan satuan kerja (Satker) Tindak Pidana Korupsi. 


Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, "Penempatannya adalah jabatan fungsional yang ada di satker Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir merdeka.com, Kamis (9/12).


Katanya lagi, "Nanti dia sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri." Lalu mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) akan dibesarkan. Artinya, dari pimpinan akan lebih tinggi dari direktorat lainnya.



"Tadi pak Kapolri sudah menyinggung nanti akan dibentuk organisasi direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi itu lah Deputi-Deputi," paparnya.


Sambungnya, "(Misalnya) Deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi. Nanti akan ditempatkan di situ," jelasnya.


Tetapi,  44 orang mantan pegawai KPK itu tidak semuanya bakal ditempatkan di satker tersebut. Pasalnya, penempatan bakal melihat kompetensi mereka masing-masing.


Video Pelantikan


"Tidak, 'kan sesuai dengan latar belakang pendidikan, sesuai dengan kompetensi."


"Maka kemarin sudah dilakukan mapping melakukan uji kompetensi itu untuk itu, untuk menyiapkan jabatan sesuai kompetensi,"


Sambungnya, "Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM ada di satker lain," kata Irjen Dedi Prasetyo.


_____________________

Rep:  Jono    •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024


IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU

Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: