🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Desember 05, 2021

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul

Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri 

.

Sugeng Teguh Santosa, Ketua IPW.(image:ist)



Jakarta- Payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata amburadul dan berpotensi  menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Sebab, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri, demikian dilansir dalam siaran Pers IPW, (5/12/2021).


Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. 


Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 


Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. 


Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU No. 5 Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum. 


BACA JUGA

Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

R  Dikabarkan Telah Ditahan Polisi

.

.

"Selain itu, Perpol 15 Tahun 2021 tersebut tanpa mengacu kepada ketentuan umum undang-undang kepolisian nomor 2 Tahun 2002 pada pasal 1 angka 4," kata Sugeng Teguh Santosa, Ketua IPW.


Dimana Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. 


Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum? 


Tentunya tidak. Perpol ini mengatur tentang Pengangkatan pegawai/ASN Polri bukan tentang pengaturan  menjaga ketertiban dan keamanan umum. 


Dalam hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan proses penerbitan Perpol 15 tahun 2021 ini dan mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut penggagas Perpol 15 Tahun 2021 yang sangat mencoreng institusi Polri. Lantaran, dengan keluarnya Perpol 15 Tahun 2021 tersebut menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini. 


Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian jelas disebutkan pada pasal 4 yakni materi muatan yang diatur dalam Peraturan Polri berisi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

______________

JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




Sehingga pengangkatan pecatan pegawai KPK di lingkungan Polri itu seharusnya sudah diketahui harus melalui perintah UU ASN seperti yang telah dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU Kepolisian yakni berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN. 


Di Peradi Pergerakan.(Dok/ist)


Siasat itu dengan jelas terlihat dalam konsideran dalam Perpol 15 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri. Disebutkan dalam mengingat hanya dicantumkan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 


Artinya, dengan sadar penggagas tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama.


BACA

Walikota Bekasi Buka Pagelaran Liga 3

PCB Persipasi Bantai Persika Karawang 3 Kosong


.


Bahkan, pada pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan bahwa dalam peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 


Sementara di angka 4 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 


Kenyataan ini akan menjadi sejarah Perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum.


_____________________

Rep: Dosi Bre'      •Editor:  Red




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Reuni 212 - 2021

Bersholawat Saat long march


Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN

Dipimpin Ade Golkar Bekasi Terus Bergerak; Kali ini Sambangi Wali Kota Bekasi


TERBARU

  • 125 Pegawai BPN Ditindak Tegas125 Pegawai BPN Ditindak Tegas
    Akibat Bermain Jadi Oknum Mafia Tanah
  • Kecelakaan CililitanKecelakaan Cililitan
    Gara Gara Dongkrak Bus Transjakarta Terjang Pospol Cililitan Hingga Ambruk
  • Reuni 212 - 2021Reuni 212 - 2021
    Bersholawat Saat long march. Massa reuni 212 dipukul mundur aparat kepolisian di Jalan MH Th….    
  • Perkembangan Bentrok FBR vs PP di CiledugPerkembangan Bentrok FBR vs PP di Ciledug
    7 Orang Jadi Tersangka dan 3 di Antaranya Positif Narkoba. Jakarta - Kasus bentrokan anta…
  • Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin ResahOknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah
    Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN.Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional …





    Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

        Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




    Alip Ba Ta Sang Maestro


      Satgasnas.com

          About Us        Redaksi         Disclaimer        Info Iklan    
      Media Siber     

    Media independent

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

    Tidak ada komentar: