Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
.
Almarhum H.Ali Nurdin/ist
Kabar terbaru dari dunia hiburan, perlawakan Indonesia telah kehilangan seorang pelawak nasional kembali.
Kabar tersebut diinformasikan dari pelawak nasional Prapto Pempek melalui via WA ke satgasnasNews.
_*Innalillahi wainna ilaihi rojiun ...* Allahummagh firlahu warhamhu wa afihi wa' fuanhu ... kami turut duka cita yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah ... *Pelawak Senior bang haji ALI NURDIN (anggota DOYOK GROUP) Kakak kandung dari Pelawak JEJEN NURJEN* ... semoga Almarhum oleh *Allah subhanahu wata ala* terima amal ibadahnya dan ditempatkan di Surga Nya serta bagi keluarga yang ditinggalkan selalu dikuatkan Iman Islam nya ... *Aamiin Ya Robbal Alamin* ...
Pelawak Senior bang Ali Nurdin atau haji Ali Nurdin, dikenal sebagai pelawak nasional satu group dengan Doyok Group. Kakak kandung dari Jejen Nurjen.
BACA JUGA
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting
.
"Ali Nurdin menginggal pada pukul 06.00 pagi, dalam usianya yang ke 60 tahun, " kata Prapto Pempek, (30/12/2021).
Prapto Pempek, Kadir dan Doyok di rumah kediaman Almarhum H. Ali Nurdin
Alamat rumah duka di rumah Komplek Cipondoh Makmur, Jln. Cendana 5. Block.C1, nomor 19, Cipondoh Tangerang.
Sebelumnya, pada Minggu, (26/12/21), Jimmy Gedeon, adik dari pelawak Ogut, meninggal dunia di penutup tahun 2021.
BERITA TERKAIT;
_____________________
•Rep: Dosi Bre; •Editor: -
BERITA PILIHAN
Dikerahkan Kab Bogor untuk Awasi Taman dan Pedestarian
.
Menteri BUMN Pastikan Keandalan Suplai Listrik di Bali
Walikota Bekasi Rahmad Effendi
Pantau Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi
.
Rp. 27,2 Miliar untuk Parpol Disalurkan Oleh Anies
Kasus Sabu Selebritis
Nia Ramadhani di Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi
Kapolri Listyo Sigit; Polri Harus Mampu Melakukan Adaptasi dengan Segala Perkembangan
Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan
Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.
Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya.
Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar