🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 30, 2021

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

.

Almarhum H.Ali Nurdin/ist



Kabar terbaru dari dunia hiburan, perlawakan  Indonesia telah kehilangan seorang pelawak nasional kembali.


Kabar tersebut diinformasikan dari pelawak nasional Prapto Pempek melalui via WA ke satgasnasNews.


_*Innalillahi wainna ilaihi rojiun ...* Allahummagh firlahu warhamhu wa afihi wa' fuanhu ... kami turut duka cita yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah ... *Pelawak Senior bang haji ALI NURDIN (anggota DOYOK GROUP) Kakak kandung dari Pelawak JEJEN NURJEN* ... semoga Almarhum oleh *Allah subhanahu wata ala* terima amal ibadahnya dan ditempatkan di Surga Nya serta bagi keluarga yang ditinggalkan selalu dikuatkan Iman Islam nya ... *Aamiin Ya Robbal Alamin* ...


Pelawak Senior bang Ali Nurdin atau haji Ali Nurdin, dikenal sebagai pelawak nasional satu group dengan Doyok Group. Kakak kandung dari Jejen Nurjen. 


BACA JUGA

Kado Tahun Baru 2022;

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Dua Raperda Penting

.


"Ali Nurdin menginggal pada pukul 06.00 pagi, dalam usianya yang ke 60 tahun, " kata Prapto Pempek, (30/12/2021).


Prapto Pempek, Kadir dan Doyok di rumah kediaman Almarhum H. Ali Nurdin


Alamat rumah duka di rumah Komplek Cipondoh Makmur, Jln. Cendana 5. Block.C1, nomor 19, Cipondoh Tangerang.



Sebelumnya, pada Minggu, (26/12/21), Jimmy Gedeon, adik dari pelawak Ogut, meninggal dunia di penutup tahun 2021.


BERITA TERKAIT;

Kabar Duka Dunia Perlawakan

Jimmy Gideon Wafat


_____________________

Rep: Dosi Bre;     •Editor:  -





⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: