🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Desember 15, 2021

Pemerkosaan 12 Santriwati

Jokowi;  Kejahatan yang Sangat Luar Biasa


Presiden RI, Jokowidodo



Jakarta –Seperti yang diketahui, sebelumnya seorang guru bernama Herry Wirawan memerkosa belasan santriwati yang tengah menuntut ilmu di sekolah yang ia asuh.


Pemerkosaan dilakukan sejak 2016 di Pondok Tahfidz Madani, Bandung. Beberapa korban di antaranya pun hamil dan melahirkan anak.


Bintang Puspayoga, menyebut kasus asusila terhadap 12 santri yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat itu menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, ini  mengatakan bahwa  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat,  (14/12/2021).



Menurut Jokowi, hal itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa, seperti yang dikatakan Bintang, yang juga mengatakan bahwa Presiden juga meminta agar kebutuhan dasar para korban yang merupakan anak-anak dapat dipenuhi.


Karena kebutuhan dasar korban yang masih di bawah umur menjadi tanggung jawab seluruh pihak, kata Bintang lagi, mengutip perkataan Jokowi.


Ujar Bintang lagi, "Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," katanya, Selasa (14/12/2021).


"Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas,” katanya.

Sedangkan Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa secara pribadi ia mendukung penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, di Bandung, Jawa Barat.


Ia beralasan tindakan pelaku telah merenggut masa depan para korbannya, "Kalau saya pribadi mendukung (penerapan hukuman kebiri) karena menyangkut masa depan korban dan anak," ujar Risma kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta,  (14/12/2021).


Walaupun begitu,  Risma enggan berbicara lebih lanjut terkait hukuman kebiri ini. Ia menyerahkan persoalan sanksi ini kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan kasus Herry.


_____________________

Rep: Heri     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Erick Thohir Singgung Harga BBM Pertamina-Shell

Antara BUMN & Swasta Beda



Tampakan Foto Anies Baswedan dan Keluarga

Sarapan Bubur Ayam Kuningan Tepi Jalan


TERBARU



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
  Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok PPs.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: