🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Rabu, Desember 08, 2021

Presiden Komisaris PT TAM di Hukum Mati!

Juga Dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T


Saat pembacaan tuntutan Jaksa.(ist)



Jakarta- Selain Hukuman Mati, Heru Hidayat Juga Dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T untuk Heru Hidayat.


Sebelumnya, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. 


Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Akhirnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM), Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi ASABRI. Selain itu, Heru juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.


BACA JUGA

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Nataru 2022, Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang

.L

Kata Jaksa, "Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

______________

JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tegas Jaksa.


Pasal yang dikenakan Heru Hidayat melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red



BACA JUGA

IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: