E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024
Rifqinizamy Karsayuda.(ist/parlementarian)
Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, (08-12-2021).
Sebab, menurutnya Anggota Komisi II DPR RI itu, diseminasi terkait dengan kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik tersebut masih bermasalah.
Jelas Rifqinizamy, “Isu e-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” jelas Rifqi,(8/12/2021).
Selain itu, Rifqi juga menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 silam.
.
Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (SIREKAP) yang didesain untuk mempercepat rekapitulasi surat suara, “Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan," paparnya.
"Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” ungkap Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut.
Beberapa bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan e-voting untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang.
______________
JEJAK SOSOK
Indonesia Police Watch
Muhammad menilai e-voting merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, kata Muhammad, sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia.
_____________________
•Rep: Heri •Editor: DosI Bre'
BACA JUGA
.
IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi Menjerumuskan Kapolri
Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam
Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN
TERBARU
Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar