🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 09, 2021

Rifqinizamy Karsayuda;

E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024


Rifqinizamy Karsayuda.(ist/parlementarian)



Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, (08-12-2021).


Sebab, menurutnya Anggota Komisi II DPR RI itu, diseminasi terkait dengan kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik tersebut masih bermasalah.


Jelas Rifqinizamy, “Isu e-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” jelas Rifqi,(8/12/2021). 


Selain itu, Rifqi juga menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 silam.

.

Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (SIREKAP) yang didesain untuk mempercepat rekapitulasi surat suara, “Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan," paparnya.


"Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” ungkap Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut.


Beberapa bulan lalu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan e-voting untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang. 


______________

JEJAK SOSOK

Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso 




Muhammad menilai e-voting merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, kata Muhammad, sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia.


_____________________

Rep: Heri     •Editor:  DosI Bre'




BACA JUGA

Bendera Ormas Diturunkan

Paling Banyak di Pinggir Kali

.


IPW; Payung Hukum Eks Pegawai KPK Amburadul Berpotensi  Menjerumuskan Kapolri

Antartika Akan Masuk Kedalam 2 Menit Malam

Bersihkan Mafia Tanah Termasuk Oknum di BPN


TERBARU





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...




Alip Ba Ta Sang Maestro

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
      About Us     Redaksi      Disclaimer      Info Iklan    Media Siber     
Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: