🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Selasa, Desember 21, 2021

Ruang Terbuka Publik

Alun-alun Kota Bogor  Terintegrasi dengan Stasiun Bogor


Alun-alun Kota Bogor, akan menjadi pusat berkumpulnya warga.ist



Jakarta- Pembangunan alun-alun yang berdekatan dengan Stasiun Bogor telah rampung 100 persen. 


Alun-alun Kota Bogor tersebut berlokasi di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, menjadi ruang terbuka publik. 


Progres pembangunan Alun-Alun Kota Bogor menggunakan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp13,6 miliar.


Peresmian Alun-Alun Kota Bogor dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Wali Kota Bogor, Bima Arya, (17/12/2021) yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 


Alun-alun tersebut akan terintegrasi dengan Stasiun Bogor dan membuka akses masuk stasiun timur (pintu Nyi Raja Permas) oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kesepakatan ini buah dari koordinasi yang dilakukan Pemkot Bogor, PT KAI, KCI dan Daop 1.



Alternatif akses bagi pengguna KRL menjadi momentum yang memudahkan penumpang agar tidak terkonsentrasi di Jalan Mayor Oking saja, namun bisa melewati Jalan Dewi Sartika. 


Selain itu, pengguna KRL yang melintasi pintu Timur dapat berjalan kaki menuju pedestrian yang kini terus dipoles oleh Pemerintah Kota Bogor. 


Dengan demikian, diharapkan ke depan akan ada timbal balik baik dari sisi okupansi yang meningkat, dan berimbas pada kedatangan wisatawan ke Kota Bogor.


Selain terintegrasi dengan Stasiun Bogor, Pemkot Bogor akan mengintegrasikan alun-alun dengan kawasan sekitar. Kemudian kawasan pertokoan di sekitarnya direncanakan akan dihidupkan pada malam hari. 


Konsep itu masukan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ketika meninjau progres pembangunan Alun-alun Kota Bogor beberapa waktu lalu yang menyarankan ada pusat kuliner di Alun-alun Kota Bogor. Dimana dia meminta agar para pedagang kaki lima (PKL) bisa difasilitasi untuk mengisi pusat kuliner di sana.


Nantinya alun-alun Kota Bogor yang sebelumnya Taman Topi ini akan menjadi pusat berkumpulnya warga untuk menjalin silaturahmi di sana.


_____________________

Rep: Heri     •Editor:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: