🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Kamis, Desember 16, 2021

Tentang Haji Lulung

Anies Baswedan Buka Suara Prihal Haji Lulung


Almarhum, Haji Lulung.ist



Jakarta- Haji Lulung sempat menjalani perawatan di RS Harapan Kita sejak awal Desember, sebelum meninggal. Haji Lulung telah tutup usia pada Selasa (14/12/2021).


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersaksi bahwa sosok Haji Lulung adalah seorang yang baik. Yang paling diingat Anies, Lulung adalah sosok yang taat beribadah.


“Beliau orang yang giat ibadah,” ujar Anies di Masjid Jami Al Anwar, Selasa (14/12/2021). Anies menyebut bahwa Haji Lulung  adalah sosok yang sangat dermawan dan baik terhadap orang-orang di lingkungannya, “Beliau juga orang yang sangat dermawan."


Anies juga menyebutkan tentang H. Lulung sosok pejuang yang memikirkan banyak orang. Untuk itulah, Anies juga mendoakan agar almarhum Haji Lulung meninggal dalam keadaan husnul khotimah.



Anies juga memaparkan bahwa Haji Lulung merupakan pribadi mulia, yang hidupnya digunakan untuk memikirkan umat, perjuangkan umat, dan bergerak di jalan benar. 


"Insya Allah, Abraham Lunggana meninggal dalam keadaan husnul khatimah,” doa Anies.


Sementara itu, Guruh Tirta Lunggana selaku anak Abraham Lunggana alias Haji Lulung meminta masyarakat Indonesia untuk memaafkan ayahanda. 


BACA

Marhaban;

Itu Aksi Kudeta Orang Bodoh Yang Tak Berilmu


Ia meminta agar kesalahan ayahnya yang entah disengaja atau tidak disengaja yang pernah dilakukan Haji Lulung semasa hidupnya dimaafkan.


Keluarga besar kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat Indonesia, kata Guruh kepada wartawan.


_____________________

Rep: Heri     •Editor:  DosI Bre'



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
   Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: