🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Minggu, Januari 02, 2022

83 Orang Lulusan Pesantren

Kapolri Jenderal Listyo Sigit; 56 Orang Di antaranya Penghafal hafiz Alquran

.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit.ilustrasi image.ist



Jakarta- Perekrutan 83 orang lulusan pesantren menjadi polisi ini dilakukan sepanjang 2021. Dari total santri yang direkrut, 56 orang di antaranya merupakan penghafal atau hafiz Alquran.


Polri telah merekrut 83 orang lulusan pesantren untuk menjadi polisi. Hal itu dikatakan  Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Listyo Sigit, “Polri telah merekrut 83 lulusan santri di mana 56 merupakan calon-calon bintara yang memiliki kemampuan hafiz Quran,” katanya dalam acara rilis akhir tahun 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir (31/12/2021).



BACA JUGA

Prostitusi Awal Tahun Baru

Artis CA Digerebek Di Hotel Mewah Terkait Prostitusi


Listyo mengatakan, perekrutan ini merupakan proses rekrutmen proaktif yang dilakukan Polri guna mencari bibit-bibit unggul personel baru. Dan  pihaknya merekrut sekitar 3.500 personel dari unsur orang asli Papua (OAP).


Hal ini dilakukannya dalam rangka memperkuat kebutuhan Polri yang ada di wilayah Papua untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), “Sehingga kemudian komunikasi yang terjalin dalam pemeliharaan kamtibmas menjadi lebih baik,” kata Kapolri.


Selain merekrut personel baru yang berlatar belakang lulusan santri dan OAP, Polri juga merekrut 410 personel dari suku pedalaman di Indonesia. Akan tetapi, Listyo Sigit tidak merinci dari mana asal daerah mereka


_____________________

Rep: Rifki     •Editor:  Budiman




⭕KILASBERITA


Mobil Dishub Bekasi Ditilang Polisi


Akibat lawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan lain di kawasan Puncak Bogor, mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor. 


Aksinya itu sontak menjadi sorotan lantaran bersamaan saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.(*)

(Sumber:Viva.co.id/ist)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: