Adanya Dugaan KKN dalam Pengadaan Tanah TPU di Pemkab Bekasi
Istimewa
Kabupaten Bekasi- LSM Jendela Komunikasi (Jeko) mengendus adanya dugaan' bau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pengadaan tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Pemkab Bekasi.
Menurut Ketua Jeko Hendri Efendi, seperti dilansir sumbernya, hal itu tergambar dari laporan keuangan Pemkab Bekasi (Hasil Audited) TA 2019 dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana dalam laporan itu terdapat penambahan Aset Tetap - Tanah dari penyerahan Lahan TPU yang diserahkan tahun 2019 dan luasnya sekitar 334 hektar.
"Hasil investigasi sudah kami laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ya, patgulipat pengadaan tanah TPU itu sudah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017 dan bahkan Perda Nomor 12 Tahun 2011," ujarnya.
Lanjutnya, "Dimana dalam PERDA Nomor 9 Tahun 2017, jelas dikatakan bahwa pengadaan tanah TPU diatur dengan Peraturan Bupati," kata Hendri pada Selasa (4/1/2022)
Bahkan dia membeberkan bahwa lokasi tanah TPU yang dimaksud dalam Perda 9 Tahun 2017 harus sesuai dengan lokasi yang dimaksud dengan Perda 12 Tahun 2011 yakni ada di 8 Kecamatan.
"Atas dasar peraturan tersebut diatas, maka apa yang menjadi temuan kami, terhadap Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi, Nomor 591/077/Disperkimtan-TPU/X/2018. Tanggal 15 Oktober 2018. Perihal Penunjukan Kewajiban Penyerahan Lahan TPU kepada salah satu pengembang merupakan bentuk praktek KKN," ungkap Hendry.
"Hasil investigasi dan observasi kami, menemukan bukti titipan penerimaan uang dari pengembang ke oknum pejabat Pemkab Bekasi, senilai Rp 2.145.750.000,- (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),"ucapnya membeberkan.
Hendry menjelaskan, tujuan uang senilai itu untuk pembelian tanah TPU yang titik lokasinya sudah diarahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 469/Kep.310/Tapem/2005 tanggal 10 Nopember 2005 dan Keputusan Bupati Nomor 591/Kep.383-ADM. TAPEM/2014 tanggal 31 Desember 2014.
"Bagaimana ceritanya, dasar hukum tentang pengadaan tanah TPU itu kan Perda 9 Tahun 2017. Sedangkan Kepala Dinas itu mengarahkan pengembang untuk membeli tanah TPU berdasarkan dua Keputusan Bupati tersebut diatas. Ini kan bentuk suatu kejahatan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif," paparnya.
Coba lihat dan perhatikan, Pasal 18 dan Pasal 27 AYAT 4 Perda 9 Tahun 2017. Dimana sangat jelas dinyatakan bahwa lokasi lahan TPU siap pakai dan penyerahannya diatur dengan Peraturan Bupati dan bukan dengan Keputusan Bupati, katanya.
Apapun bentuk yang namanya keputusan itu selalu bersifat individual dan kongkrit. Artinya, bersifat sekali-selesai.
Sedangkan Peraturan selalu bersifat umum dan abstrak dimana artinya berlaku terus-menerus sebelum ada pengganti peraturan lebih lanjut.
_____________________
•Red •Editor: Dosi Bre'
BERITA PILIHAN
Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021
Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal
Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP
Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor
LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah
Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00
(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan
Geger Mayat Mengapung Bantaran Sungai CBL
JABAR- Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.
Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.
Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar