🌏22 Oktober: Hari Santri Nasional...

Sabtu, Januari 15, 2022

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta



Bekasi- Polisi tidur atau speed bump termasuk alat pengendali pengguna jalan yang berupa alat pembatas kecepatan, karena  dianggap penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang, terutama saat melintas di jalan yang ramai.


Polisi tidur di Indonesia wujudnya berupa permukaan jalan yang dibuat lebih tinggi atau menonjol daripada permukaan jalan lain. Bisa terbuat dari aspal, balok, semen ataupun karet ban yang melintang.


Akan tetapi, masih banyak ditemukan polisi tidur dengan ukuran dan bahan yang berbeda-beda, seperti tinggi, panjang dan lebar yang tidak sesuai dan justru membahayakan pengguna jalan.


Meskipun memiliki tujuan yang baik dan jelas, polisi tidur sering kali membawa kerugian bagi pengguna jalan. Pasalnya, alih-alih mampu membatasi kecepatan kendaraan, para pengemudi motor tak jarang terjatuh karena polisi tidur yang terlalu tinggi ataupun merusak motor dan mobil itu sendiri.


Dalam beberapa kasus, kendaraan yang digunakan oleh pengemudi bahkan mengalami kerusakan yang cukup parah karena menerjang polisi tidur yang terlalu tinggi. 


Ukurannya yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil. Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur melanggar sesuai aturan bisa membahayakan.


Untuk itulah, pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah, agar jangan membuat polisi tidur serampangan alias seenak udelnya.


Di luar negara, polisi tidur ini  sebagai Road Hump. Istilah polisi tidur sepertinya ada juga di negara lain, tapi tentu dengan istilah penyebutan masing-masing. Untuk di Jerman,  disebut sebagai “schlafenden polizist”. 


Apakah ada aturan mengenai polisi tidur? 

Dalam Undang-Undang, istilah polisi tidur tidak pernah ditemukan. Beberapa Peraturan Daerah menggunakan istilah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. 


Aturan mengenai pembuatan tanggul jalan berbeda-beda antara satu Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah lainnya. 


Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ. 


Aturan lebih lanjut mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 


Dalam UU LLAJ dan turunannya tersebut, polisi tidur termasuk sebagai alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan dibagi menjadi tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing pembatas kecepatan itu memiliki aturannya, seperti berikut:


Bahaya. Ist


Speed Bump

Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa; memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%; dan

memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.


Speed Hump

Disebutkan terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa; ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50%; kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.


Speed Table

Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table; memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.


Perludiketahui, aturan mengenai polisi tidur tersebut hanya berlaku untuk jalan tol. Karena itu, aturan tersebut hanya berlaku bagi para badan usaha tol yang ingin memasang polisi tidur di jalan tol, seperti dilansir berbagaisumber.


Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan. Serta 'bijaklah dalam membuatnya


Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang tidak sesuai aturan dan membahayakan. Seperti dilansir, pembuat polisi tidur yang asal-asalan bisa dijerat pasal sesuai dengan aturan yang berlaku.



Sanksi 

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)


Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000


Selanjutnya pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.


_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: