Mantan Pembina GMBI Anton Charliyan Kecam Keras Ulah Anggota GMBI Yang Tunggangi Patung Maung Lodaya
.
Mantan Pembina LSM GMBI yang juga mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan.(ist/dok)
Bekasi- Ulah salah seorang anggota LSM GMBI yang menunggangi patung Maung Lodaya simbol kebanggaan Polda Jabar dalam aksi demo ribuan anggota LSM GMBI di Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022)
Dikecam keras oleh mantan pembina LSM GMBI yang juga mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan. Menurut Anton, perilaku itu sangat tidak etis dan sangat menyinggung institusi Polri.
"Memang itu hanya sebuah patung, kita bukan mengagungkan patung. Tapi 'Maung Lodaya' itu adalah simbol yang menjadi spirit anggota Polri, khususnya di Jawa Barat," tutur Anton, Jumat (28/1/2022)
Anton meminta LSM GMBI untuk melakukan evaluasi atas insiden itu serta tunduk dan patuh terhadap aturan hukum.
"GMBI harus mengedepankan logika, jangan emosi," ujarnya.
Sebagai pembina yang pernah mendidik anggota LSM GMBI selama hampir 10 tahun, dia mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan LSM GMBI dalam insiden kericuhan tersebut.
Salah seorang anggota LSM GMBI menunggangi patung Maung Lodaya simbol kebanggaan Polda Jabar dalam aksi demo di Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022)
Anton meminta semua pihak termasuk ormas GMBI untuk menghormati proses hukum. "Tak bisa hukum diintervensi. Kemudian jangan bertindak anarkis saat menyampaikan pendapat, apalagi sampai merusak fasilitas publik dan menyerang alat negara," kata Anton.
BERITA TERKAIT:
Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh
Anton kemudian menegaskan bahwa dirinya sudah tidak di GMBI lagi jadi dirinya jangan dikait kaitkan dengan insiden kemarin.
"Memang sejak tahun 2008 saya pernah menjadi dewan pembina GMBI. Namun sejak 2018 saya sudah berhenti, keluar dari ormas tersebut," kata Anton
Anton menjelaskan alasan keluar dari GMBI karena ada perbedaan visi dalam organisasi. "Intinya ada perbedaan di internal, sehingga saya memutuskan keluar dari ormas GMBI," ucap Anton
_____________________
•Ahmad Zarkasi •Editor: Red
BERITA PILIHAN
Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh
Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi
Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO
Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak
1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa
Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;
Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis
Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;
Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK
IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun
Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan
Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong
DPO
Daftar Pencarian Orang
Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri.
Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.
BERITA LALU
Bikin Polisi Tidur Jangan Asal
Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta
Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang
Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung
Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto
Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi
Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk
Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi
Peradi Miliki Gedung Baru
Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).
Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)
Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita
Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga
Sebelumnya, warga mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB
Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.
Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.
Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar